Minggu, 13 September 2020

Fahmi Gagal Tes Kesehatan, KPU Majene Jelaskan Mekanisme Penggantian Bakal Calon


Komisioner KPU Majene saat rapat pleno penyampaian hasil verifikasi dokumen bakal pasangan calon. (Egi/masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Langkah Fahmi Massiara untuk kembali maju di Pilkada Majene 2020 kandas di tes kesehatan. Bakal calon bupati petahana ini dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tak mampu menuntaskan tes pemeriksaan kesehatan di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, 10-11 September kemarin.

"Bakal calon atas nama Fahmi Massiara gagal di tes pemeriksaan kesehatan jasmani. Di Pemeriksaan kesehatan jasmani ini ada berita acara dari tim pemeriksa Rumah Sakit Wahidin," kata Komisioner KPU Majene Divisi Teknis Pemilu, Munawir, Senin (14/9/2020).


Meski Fahmi dinyatakan TMS, namun Munawir mengatakan, KPU masih memberi kesempatan kepada partai pegusung Fahmi-Lukman untuk melakukan pergantian calon. Pergantian dapat dilakukan di masa perbaikan dokumen syarat calon yaitu pada tangga 14 sampai dengan 16 September 2020.

"Di situlah tempatnya atau waktunya untuk melakukan penggantian bakal calon sesuai dengan PKPU," kata Munawir usai Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene Tahun 2020 di ruang rapat kantor KPU Majene Jl. Ahmad Yani Lingkungan Passarang Selatan, Kecamatan Banggae, Majene.

Munawir lebih lanjut menjelaskan, untuk penggantian bakal calon, jika calon pengganti dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota DPRD, maka yang bersangkutan harus memperlihatkan dokumen surat pengunduran diri.

"Jadi memang untuk ASN yang mendaftar pada saat masa pendaftaran atau penggantian harus melakukan atau menambahkan dokumen, yaitu dokumen pengunduran diri," terang Munawir.

Kata Munawir, hal pertama yang harus dilakukan oleh bakal calon pengganti adalah membuat surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selanjutnya bakal calon pengganti memperlihatkan surat tanda terima bahwa surat pengajuan pengunduran dirinya itu sudah diterima pejabat yang berwenang, dalam hal ini pejabat pembinan kepegawaian (PPK), bupati bagi ASN kabupaten dan gubernur untuk ASN lingkup provinsi.

Selanjutnya, yang ketiga, bakal calon pengganti menyampaikan surat keterangan bahwa proses pengunduran dirinya sedang berlangsung atau pengunduran dirinya sedang diproses. "Inilah tiga dokumen tambahan bagi yang diajukan sebagai pengganti bakal calon jika berprofesi sebagai ASN," ujar Munawir.

"Tiga dokumen itu harus dimasukkan ke KPU 5 hari setelah dinyatakan atau ditetapkan sebagai pasangan calon. Jadi bisa menyusul, tidak mesti masuk di tanggal 14-16 tapi kalaupun masuk itu juga tidak jadi masalah," lanjut dosen Fakultas Teknil Unsulbar ini.

Munawir menambahkan, 30 hari sebelum hari H pungut hitung suara yakni pada tanggal 9 Desember, SK pemberhentian ASN bakal calon sudah wajib diserahkan ke KPU. Jika tidak, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS. Ketentuan ini kata Munawir, juga berlaku untuk anggota DPRD. (har/red)


from MASALEMBO https://ift.tt/32pAgEF
via gqrds