Minggu, 27 September 2020

Innalillahi... Bupati Majene Fahmi Massiara Dikabarkan Tutup Usia

Mendiang Fahmi Massiara (ist) 


MAJENE, MASALEMBO.COM- Kabar duka menyelimuti warga Majene, Senin (28/9/2020). Bupati Fahmi Massiara yang sebelumnya sakit dikabarkan meninggal dunia.

Kabar berpulangnya bupati Fahmi Massiara diinformasikan melalui Facebook oleh salah seorang kerabat almarhum Ahmad Fauzi Arief Lopa. Sontak lini masa media sosial dan pesan berantai menghiasi WhatsApp terkait berpulangnya Ketua DPW PPP Sulbar itu.



"Innalillahiwainnailaihiraajiun. Telah meninggal dunia, Bupati Majene, Fahmi Massiara," tulis Ahmad Fauzi di laman Facebook miliknya.

Bupati Majene Fahmi dikabarkan telah menghembuskan nafas terakhirnya pukul 12.10 WITA di Rumah Sakit Grestelina Makassar, Sulawesi Selatan. Namun hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga almarhum.

Seperti diketahui, sejak beberapa bulan terakhir bupati Majene Fahmi Massiara memang menderita sakit. Ia kerap menjalani perawatan medis di Makassar. Terakhir, mantan camat Banggae Timur ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil tes kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene. (har/red)


from MASALEMBO https://ift.tt/36anlJ6
via gqrds

Senin, 21 September 2020

DPRD Majene Siap Jajaki Peluang Raih PI Migas Blok East Sepinggan

Hasriadi, SH, Ketua Komisi II DPRD Majene. (masalembo.com/gie)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Sulbar tengah mempersiapkan diri guna menjajaki kemungkinan adanya peluang meraih participasing interest (PI) pengeboran migas di lapangan Merakes di blok East Sepinggan, Cekungan Kutai, Selat Makassar. Lembaga legislatif bahkan siap melakukan penjajakan ke ibu kota negara, Jakarta.

"Kita akan bentuk tim kecil untuk menjajaki ini ke pusat, paling tidak ke SKK Migas dan Kemenkeu, karena apa bedanya ini dengan Sebuku, berpotensi untuk kita dapat PI," kata Hasriadi, Ketua Komisi II DPRD Majene usai bertemu Vice President HR & Businees Support Eni East Sepinggan, pengelola migas blok East Sepinggan, Senin (21/9/2020).

Hasriadi menjelaskan, pengeboran migas blok East Sepinggan berada di kurang lebih 140 mil laut Majene, sementara Kaltim hanya sekitar 40 mil. "Tapi kan berarti wilayah nasional, pengalaman kita dengan Sebuku kan itu wilayah nasional juga, jadi dengan berita ini kita bicarakan tadi dengan Pemda, ada pak wakil, bahwa kita akan bentuk tim kecil untuk menjajaki ini ke pusat," ucap politisi PAN ini usai bertemu Vice President HR & Businees Support Eni East Sepinggan di cafe Diaz kawasan wisata Dato Majene, Senin.


Hasriadi mengungkap, hal itu sudah ia sampaikan ke Vice President HR & Businees Support Eni East Sepinggan, dan pihaknya mempersilahkan Pemda Majene mengambil langkah yang dimungkinkan.

"Dia (Vice President HR & Businees Support Eni East Sepinggan) bilang kami menunggu keputusan dari pusat. Kami tidak dalam kapasitas memutus itu karena itu kewenangan pusat," ujar Hasriadi.

Hasriadi mengaku, DPRD telah meminta Bappeda Majene agar segera mengambil profil perusahaan pengelola migas blok East Sepinggan tersebut, lalu Pemda Majene membentuk tim penjajakan ke Jakarta. "Tentu kita akan ke Kaltim dulu, untuk melakukan penjajakan, kita mau ajak dia (Kaltim) sama-sama lakukan penjajakan ke pusat," pungkas Hasriadi. (har/red)



from MASALEMBO https://ift.tt/3hZtfzb
via gqrds

Minggu, 13 September 2020

Fahmi Gagal Tes Kesehatan, KPU Majene Jelaskan Mekanisme Penggantian Bakal Calon


Komisioner KPU Majene saat rapat pleno penyampaian hasil verifikasi dokumen bakal pasangan calon. (Egi/masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Langkah Fahmi Massiara untuk kembali maju di Pilkada Majene 2020 kandas di tes kesehatan. Bakal calon bupati petahana ini dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tak mampu menuntaskan tes pemeriksaan kesehatan di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, 10-11 September kemarin.

"Bakal calon atas nama Fahmi Massiara gagal di tes pemeriksaan kesehatan jasmani. Di Pemeriksaan kesehatan jasmani ini ada berita acara dari tim pemeriksa Rumah Sakit Wahidin," kata Komisioner KPU Majene Divisi Teknis Pemilu, Munawir, Senin (14/9/2020).


Meski Fahmi dinyatakan TMS, namun Munawir mengatakan, KPU masih memberi kesempatan kepada partai pegusung Fahmi-Lukman untuk melakukan pergantian calon. Pergantian dapat dilakukan di masa perbaikan dokumen syarat calon yaitu pada tangga 14 sampai dengan 16 September 2020.

"Di situlah tempatnya atau waktunya untuk melakukan penggantian bakal calon sesuai dengan PKPU," kata Munawir usai Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene Tahun 2020 di ruang rapat kantor KPU Majene Jl. Ahmad Yani Lingkungan Passarang Selatan, Kecamatan Banggae, Majene.

Munawir lebih lanjut menjelaskan, untuk penggantian bakal calon, jika calon pengganti dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota DPRD, maka yang bersangkutan harus memperlihatkan dokumen surat pengunduran diri.

"Jadi memang untuk ASN yang mendaftar pada saat masa pendaftaran atau penggantian harus melakukan atau menambahkan dokumen, yaitu dokumen pengunduran diri," terang Munawir.

Kata Munawir, hal pertama yang harus dilakukan oleh bakal calon pengganti adalah membuat surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selanjutnya bakal calon pengganti memperlihatkan surat tanda terima bahwa surat pengajuan pengunduran dirinya itu sudah diterima pejabat yang berwenang, dalam hal ini pejabat pembinan kepegawaian (PPK), bupati bagi ASN kabupaten dan gubernur untuk ASN lingkup provinsi.

Selanjutnya, yang ketiga, bakal calon pengganti menyampaikan surat keterangan bahwa proses pengunduran dirinya sedang berlangsung atau pengunduran dirinya sedang diproses. "Inilah tiga dokumen tambahan bagi yang diajukan sebagai pengganti bakal calon jika berprofesi sebagai ASN," ujar Munawir.

"Tiga dokumen itu harus dimasukkan ke KPU 5 hari setelah dinyatakan atau ditetapkan sebagai pasangan calon. Jadi bisa menyusul, tidak mesti masuk di tanggal 14-16 tapi kalaupun masuk itu juga tidak jadi masalah," lanjut dosen Fakultas Teknil Unsulbar ini.

Munawir menambahkan, 30 hari sebelum hari H pungut hitung suara yakni pada tanggal 9 Desember, SK pemberhentian ASN bakal calon sudah wajib diserahkan ke KPU. Jika tidak, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS. Ketentuan ini kata Munawir, juga berlaku untuk anggota DPRD. (har/red)


from MASALEMBO https://ift.tt/32pAgEF
via gqrds

Pilkada Majene: Hasil Tes Kesehatan Fahmi Massiara Tidak Memenuhi Syarat



MAJENE, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati-wakil bupati Majene, Senin (14/9/2020) pagi. Dari empat bakal calon, hanya Fahmi Massiara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keputusan KPU tersebut dibacakan melalui Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene tahun 2020 di ruang rapat kantor KPU Majene lingkungan Passarang Selatan, kota Majene.

Keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal cabup petahana Fahmi Massiara karena yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan tahapan pemeriksaan jasmani dan rohoni. Hal itu dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan kesehatan nomor YR.01.01/XVIII.1/14285/2020 tentang hasil pemeriksaan kesehatan calon dalam pemeilihan bupati-calon wakil bupati. 

Hingga berita ini dirilis, KPU Majene, perwakilan bakal pasangan calon dan partai pengusung masih mengikuti rapat pleno. Sejumlah dokumen bakal calon juga masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).  (har/red)


from MASALEMBO https://ift.tt/2FqzdvA
via gqrds

Kamis, 10 September 2020

Isu Dugaan Ijazah Palsu Warnai Pilkada Mamuju


Ilustrasi (Net)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mamuju mulai diwarnai berbagai isu. Salah satunya adalah isu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Isu ini mulai mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada 2 kandidat yakni H. Habsi Wahid - Irwan, S Pababari (Habsi-Irwan) dan Sitti Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud (Tina-Ado), beberapa hari yang lalu.

Dari hasil verifikasi tersebut, KPU menemukan keganjalan pada salah satu berkas bakal calon wakil bupati, yakni ijazah sarjana strada satu (S1) milik Ado Mas'ud.

Di ijazah itu tercantum nama Mas'ud, berbeda dengan KTP miliknya yang tertera nama Ado Mas'ud.

Isu kontroversi ijazah itu semakin mencuat.

Ijazah dari universitas Veteran Republik Indonesia Makassar yang dikeluarkan oleh Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar, dengan nomor ijazah :UV-B-06.01305.11 serta nomor pokok mahasiswa 0941298, per 14 November 2011, dan diparaf oleh Dekan Drs. Herman Sipayo, M. Si dan Rektor Drs. Baso Amran Amir, M. Si, atas nama Mas'ud, pun dipertanyakan keabsahannya.


Tim Laywer Habsi-Irwan, Akriadi melakukan penelusuran ke Dikti wilayah IX (foto DarasAksara.com)

Sementara hasil penelusursn Tim Lawyer pasangan Habsi-Irwan, Akriadi ke Forlap Dikti dan kantor Dikti Kopertis Wilayah IX, menemukan adanya keganjilan, diantaranya ijazah yang digunakan oleh Ado Mas'ud dari Nomor Induk Mahasiswa (NIM) terdata atas nama Eduardus Ando dan dinyatakan belum lulus.

Dari penjelasan pihak Dikti, lanjut Akriadi, NIM hanya boleh dimiliki oleh satu orang mahasiswa, tidak bisa lebih.

"Nama bisa saja sama tapi NIM tidak boleh dimiliki lebih dari satu orang," beber Akriadi setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Dikti, Rabu (9/9/2020), dikutip dari DarasAksara.com.

Sementara Ketua KPU Mamuju Hamdang Dangkang mengaku akan melakukan penelusuran ke universitas tempat bakal calon kuliah didampingi Bawaslu.

"Sekarang sudah berjalan tim dari KPU ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi asal bakal calon, semua didatangi untuk memastikan kebenaran ijazah dan keasliannya, kita didampingi Bawaslu," kata Hamdan.

Hamdan menyatakan, hasilnya nanti akan disampaikan ke bakal calon dan ke publik saat penyerahan hasil verifikasi syarat calon.

Ado Mas'ud yang dikonfirmasi terkait isu tersebut belum memberikan tanggapannya.

Sementara itu, di media sosial, isu yang sama diperbincangkan.



Salah satu akun facebook bernama Andrang Punjabi menggunggah foto ijazah Mas'ud.

Andrang Punjabi kemudian membeberkan data dari website Dikti hasil penelusurannya.

"EPISODE BERAKHIR…!! PENELUSURAN DIKTI.,,NIM YANG ADA DI IJAZAH BERNAMA “EDUARDUS ANDO” PERHATIKAN LINGKARAN MERAH DAN LINGKARAN BIRU. #IjazahPalsu #TheEnd,” tulisnya.

Status itu ditulis pada Rabu, 9 September 2020, dan mengundang beragam komentar dari netizen.

Salah satunya adalah Rijal Rijal menulis : Ceh. Yg mnami itu benar apa 2 itu no lnduk...?

Dhian Hendri : Knp ijazah terbit sdgkan statusx belum lulus???.apakia yg terjadi sodara sodara skalian??😱😱😱...smoga kasian hoax ji...

Ras Muhammad : Dunia semakin Panas🤣🤣🤣



Pada, Kamis 10 September 2020, muncul berita acara surat hasil klarifikasi kesesuaian antara nama pemilik KTP eletronik dan ijazah milik Bakal Calon Wakil Bupati Mamuju Ado Mas'ud.

Surat itu kemudian beredar dan kembali menjadi perbincangan hangat.

Surat bernomor: 113/PL.02.2-BA/7602/KPU-Kab/IX/2020, itu kemudian kembali menimbukan kontroversi dari KPU Mamuju.

Isi surat klarifikasi itu menerangkan bahwa hasil klarifikasi terhadap kesesuaian KTP Eletronik dan pemilik ijazah sebagai berikut, nama KTP Ado Mas’ud  dan nama di ijazah Mas’ud ada pun hasil klarifikasi menyatakan bahwa nama yang terdapat dalam KTP eletronik adalah orang yang sama dengan nama yang tertera pada ijazah yang diserahkan ke KPU Kabupaten Mamuju dengan nomor seri ijazah: UV.B.06.01 305.11 dan ijazah tersebut benar dan sah yang telah dikeluarkan oleh Universitas Karya Dharma Makassar.

Surat berita acara klafirifikasi itu dikeluarkan pada Kamis, 10 September 2020, pukul 11.58 WITA, di Jalan WR. Supratman No 2 Makassar dan ditandatangani Dekan Fisip Universitas Karya Dharma Dr. H. Mansur S. Sos, SE, MM bersama Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Mamuju Muhammad Rivai.

Sementara, KPU Mamuju sendiri membantah tidak pernah mempublish berita acara surat hasil klarifikasi tersebut.

"Kami tidak pernah publish yang begini (berita acara surat hasil klarifikasi). Itu bukan dari kami," kata Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju, Muhammad Rivai. Kamis (10/9/2020). (Dir/red)



from MASALEMBO https://ift.tt/32iinHS
via gqrds

Kamis, 03 September 2020

Inmas Kemenag Maros Latih Pegawai Jadi Kontributor Andal


MAROS, MASALEMBO.COM - Puluhan Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Maros dilatih menulis berita di Aula Haji Kemenag Maros jalan Jenderal Sudirman, Kamis (3/9/2020)

Mereka berasal dari pegawai sekretariat, KUA, Madrasah, dan penyuluh Agama

Tampak antusias peserta mengikuti bimbingan teknis yang mengusung tema "Menjadi Kontributor Andal, Layaknya Jurnalis"

Ilham Manganre, owner Alagraph.com didaulat sebagai pemateri teori dan dalam praktik menulis berita. Peserta langsung dibimbing menulis dan bisa meng-upload tulisan ke laman portal alagraph milik jurnalis yang pernah menjadi editor tribun timur itu

Kakan Kemenag Maros, H. Muhammad Tonang, berharap sosialisasi dan publikasi mengenai aktivitas Kementerian Agama bisa terekspos dan diketahui masyarakat, sebab ini menjadi tanggung jawab bersama

"Kami sudah luncurkan webiste Kementerian Agama Kabupaten Maros, dan berharap bapak/ibu menjadi kontributor di tempat kerja bapak/ibu sehingga kegiatan penyuluhan, kegiatan di madrasah dapat dipublikasikan,"tutupnya 

Diketahui, Bimtek sehari ini, menghadirkan pula humas Kanwil Sulsel Marwardi Siraj dan Developer Webiste Kemenag Maros Sakti (ind/red)


from MASALEMBO https://ift.tt/2GuZZmL
via gqrds