Minggu, 14 April 2024

Pj Desa Masakambing Sebut Berita Penyelewengan Bantuan Beras Tidak Sesuai Fakta

Pj Desa Masakambing Ainul Yakin. [Ist]


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Masakambing, Kecamatan Masalembu menyebut berita perihal penyelewengan bantuan beras 10kg tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Minggu (14/04)

Sebab menurut Pj Desa Masakambing Ainul Yakin mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melakukan seperti yang sudah diberitakan oleh salah satu media tersebut. 

"Informasi yang ditulis oleh media tersebut, tidak utuh dan tidak sesuai fakta, bahkan cenderung mendiskreditkan Pemdes Masa Kambing," ujarnya melalui saluran telfon. Minggu (14/05).

Pada faktanya berdasarkan data di Desa Masakambing terdapat 195 KK Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan beras dari 315 KK. Namun Pemdes Masakambing melihat di lapangan dan aspirasi masyarakat, masih banyak keluarga yang sebetulnya layak menerima bantuan.

Untuk itulah pihaknya, melakukan kordinasi dan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan mengakomodir aspirasi dan menghindari kecemburuan antar masyarakat di akar rumput.

"Jadi Pemdes dan BPD Desa Masakambing melakukan rapat, terkait dengan skema penyaluran bantuan beras tersebut," urainya.

Berdasarkan hasil keputusan rapat Pemdes dan BPD Desa Masakambing, tercapai sebuah kesepakatan diskresi kebijakan agar bantuan beras 10kg itu disalurkan kepada seluruh KK yang jumlahnya 315 KK. 

"Dari alokasi bantuan beras yang ada, setiap KK di Desa Masakambing mendapatkan 5 Kg beras," ungkapnya.

Kebijakan skema penyaluran bantuan beras 10kg tersebut kata Ainul Yakin, merupakan hasil keputusan bersama. Bukan hanya semata-mata dari Pemdes Masakambing, yang didasarkan pada kepentingan masyarakat luas di desa setempat.

"Itu sudah menjadi hasil keputusan bersama Pemdes dan BPD Masakambing saat rapat," tegasnya.

Sementara itu terkait dengan pemberitaan terkait dengan pungli sebesar Rp 5 ribu. Ainul Yakin menjelaskan, hal itu tidak layak disebut pungli sebab biaya yang dikeluarkan oleh penerima bantuan tersebut dialokasikan untuk biaya foto copy KTP dan KK yang jumlahnya tiga rangkap.

Kondisi di Desa Masakambing sendiri kata dia, tidak ada tempat foto copy melainkan print scan itupun harus menggunakan mesin diesel dan biaya yang harus dikeluarkan juga sama sebesar Rp 5 ribu. Untuk itu Pihaknya, sengaja mengakomodir secara langsung untuk mempercepat proses distribusi bantuan dan tidak mempersulit masyarakat.

"Kondisi di Desa Masakambing yang notabene daerah Kepulauan terpencil disamakan dengan daratan, boleh di cek ke lokasi," tandasnya. (TH)


from MASALEMBO https://ift.tt/QBiZe6l
via gqrds

Kamis, 29 Februari 2024

Ketua IMM Minta Bupati Majene Copot Kadis PU, Ada Apa?

Irwan Japaruddin (ist)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Majene, Irwan Japaruddin meminta bupati Andi Achmad Syukri segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Andi Asraf T.

Irwan menyebut, pencopotan Kadis PUPR Majene layak dilakukan karena tidak mengawal dengan serius perbaikan jalan menuju Desa Lombang, Lombang Timur dan Salutahongan, Kecamatan Malunda yang sudah menjadi atensi serius bupati dan wakil bupati.

"Kami bersama masyarakat mengawal pekerjaan jalan telah menemukan pengerjaan sangat tidak profesional termasuk tidak ada transparansi RAB," jelas Irwan Japaruddin, Kamis (22/02/2024).

Padahal perbaikan jalan tersebut, sambung Irwan sudah dijanjikan dengan baik oleh Wakil Bupati Majene. Dia menjanjikan akan diperbaiki dengan baik sebab sangat dibutuhkan masyarakat.

Jalan penghubung desa tersebut setiap hari dilalui puluhan anak sekolah, masyarakat berobat ke Puskesmas termasuk ibu hamil. Juga jalan itu sebagai urat nadi kegiatan ekonomi masyarakat desa yang tiap saat mengangkut komoditas mereka ke pasar.

"Oleh sebab itu, harusnya Kadis PUPR dan jajarannya adalah OPD yang harus serius mengawal perbaikan tersebut tapi nyatanya tidak," pungkas Irwan.

Irwan mengatakan IMM Majene meminta bupati Majene untuk serius mengevaluasi Kadis PUPR Majene termasuk semua proyek infrastruktur agar dikerjakan dengan baik.

Saat berita ini ditayangkan, belum ada keterangan terkait pengerjaan jalan penghubung tiga desa di bagian pegunungan Kecamatan Malunda tersebut. (Ril/har)


from MASALEMBO https://ift.tt/zODlwSX
via gqrds

Jumat, 23 Februari 2024

IMM Sulbar Minta Partai Nasdem Seriusi Pembayaran Upah Saksi di TPS

Ketua DPD IMM Sulbar, Albar Syam (ist)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Merespon berita tentang kegagalan evaluasi dan kontrol Partai Nasdem terhadap kader-kadernya di akar rumput, membuat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat angkat bicara. 

Ketua DPD IMM Sulbar, Albar Syam, mengatakan, baru-baru ini muncul berita yang menerangkan tentang Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulawesi Barat, yang tidak menyalurkan upah (honor kerja) kepada saksi yang dikerahkan di TPS wilayah Sulbar saat pungut hitung suara 14 Februaru lalu. Hal ini menjadi sorotan. 

Berita yang dilansir esensi.com itu, telah dilihat sebanyak 2.685 kali, serta direpost puluhan kali dan menuai beragam komentar.

Ketua DPD IMM Sulbar Albar Syam, menanggapi berita itu dan menyayangkan sikap apatis Nasdem dalam merespon isu yang menyorot kinerja partainya. Menurut Albar, IMM Sulbar sendiri tengah melakukan upaya investigasi melalui Tim Riset dan Kebijakan Publik, yang dilakukan secara internal.

“Kami telah melakukan riset secara serius, bersama dengan teman-teman yang tersebar di kampus PTN dan PTS Sulawesi Barat, kami memang menemukan bukti adanya pengerahan tenaga kerja se-Sulawesi Barat sebagai saksi di TPS dan tersebar secara merata serta tidak dibayar, kami berharap ada iktikad baik dari DPW Partai Nasdem Sulawesi Barat maupun legislatornya, terlebih Legislator Nasdem memiliki mayoritas suara pemilih di Sulawesi Barat pada Pemilu 2024," kata Albar, Sabtu (24/2/2024).

Albar menerangkan, saat pemilu elektebalitas Partai Nasdem sangat baik, sehingga sangat disayangkan apabila berita itu tidak ditindak lanjuti, karena akan berimbas kepada elektebalitias Nadem dan legislatornya.

Albar juga mengatakan bahwa elektabilitas Nasdem dan legislatornya sangat rentan jatuh, apabila berita seperti itu tidak digubris dan diseriusi. IMM Sulbar juga berupaya untuk berkomunikasi kepada Nasdem terkait berita itu, serta berupaya membangun jalur penyelesaian non litigasi, karena menurutnya persoalan itu menjadi tanggung jawab dan wewenang partai secara internal untuk memberikan solusi.

Dikatakan Albar, IMM Sulawesi Barat, juga menyayangkan adanya bukti-bukti kuat berupa rekaman dan pengakuan intimidasi kepada mahasiswa penerima beasiswa aspirasi oleh petugas dan tim pemenangan legislator partai Nasdem. Menurutnya, perlakuan seperti itu sangat jauh dari moralitas berbangsa dan bernegara serta kultur dan budaya yang ada di Sulawesi Barat. 

"Tidak boleh ada upaya apapun untuk memberikan intimidasi kepada penerima bantuan yang bergantung pada partai Nasdem, perihal seperti itu mesti tidak boleh dianggap sepele, sekalipun itu personal, tetapi mesti menjadi tanggung jawab internal partai," ucap Albar.

Menurut Albar, Nasdem sendiri mesti memberikan atensi yang tegas kepada kader-kadernya yang tersebar diakar rumput, bila tidak dilakukan, berarti partai menormalisasi perbuatan seperti itu.

Saat ini, kata Albar, upaya advokasi masih dilakukan oleh IMM Sulawesi Barat, beserta lembaga kepemudaan serta menjalin komunikasi kepada Perhimpunan Penyelamat Pendidikan dan Demokrasi, untuk mengambil sampel sebanyak-banyaknya. 

"Upaya ini sebagai pembuktian khusus penyelesaian jalur litigasi, apabila diperlukan," ungkapnya.

IMM Sulbar, sambung Albar, meminta partai Nasdem, untuk segera menyalurkan upah saksi-saksi yang dikerahkan ke TPS, sebab upah adalah tanggung jawab partai dan menjadi tanggung jawab kemanusiaan.

"Setiap manusia memiliki hak dan martabatnya sebagai manusia, tidak memberikan upah itu menghina kemanusiaan, upah bukan hanya soal nominal, upah adalah soal menghargai kemerdekaan orang lain," tutup Albar. 

Saat berita ini ditayangkan, belum ada pihak dari Partai Nasdem yang dapat dimintai keterangan. Konfirmasi dari pihak Nasdem sedang diupayakan oleh awak redaksi media ini. (Har/red)



from MASALEMBO https://ift.tt/WnK2tMI
via gqrds

Jumat, 09 Februari 2024

Penebangan Kayu Ilegal di Ulumanda Diduga Libatkan Oknum Anggota TNI

Kayu sedang diangkut mobil hartop diduga dari penebangan ilegal di kawasan Ulu Makula, Desa Ulumanda, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene. [Foto warga/ist]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Penebangan kayu tak berizin alias ilegal kembali diungkap warga Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat 9 Februari 2024.

Sejumlah warga mengaku, telah mengetahui adanya aktifitas penebangan kayu di sebuah gunung kecamatan Ulumanda. Warga menyebut, ratusan lembar papan kayu jenis uru telah diangkut dari pelosok Ulumanda ke jalan poros untuk diperdagangkan.

"Saat ini sedang mengangkut kayu uru lebar 60 centimeter (cm), sementara tertampung 500 lembar," kata seorang warga, Jumat (9/2) malam.

Warga menyebut, penebangan ini dilakukan di hutan area Makula, Desa Ulumanda. Ironinya karena pebangan ilegal ini diduga telah dilindungi seorang oknum anggota TNI yang pernah bertugas di Desa Kabiraan sebagai babinsa.

"Katanya ini (kayu) untuk dijual oleh mantan babinsa Desa Kabiraan," ujar warga yang enggan menyebut namanya itu.

Warga lainnya mengungkap, oknum anggota TNI yang terlibat dalam praktek ilegal loging ini berinisial AS. Ia pernah bertugas sebagai babinsa dan saat ini masih aktif sebagai anggota TNI AD di Kabupaten Majene.

Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Malunda yang dikonfirmasi terkait penebangan ini, membenarkan kejadian tersebut. Namun mereka belum mengetahui apakah penebangan tersebut berada di area hutan lindung, hutan produksi, atau kawasan adat.

"Kita belum bisa memvonis bahwa mereka bekerja di hutan lindung karena belum mendapatkan titik kordinatnya," kata Abd Hamid, Kepala UPTD KPH Malunda, Kabupaten Majene.

Ia mengatakan, pihaknya akan melengkapi data dan informasi untuk dapat bertindak menyikapi maraknya informasi warga terkait penebangan hutan tersebut.

Sementara, Muh Yusuf yang merupakan anggota Kesatuan Polisi Kehutan (Polhut) Daerah Majene, mengatakan aktifitas penebangan itu tak memiliki izin. 

"Untuk saat ini tidak ada izin dari kehutanan, tapi kami dengar ada izin dari pihak adat, kami belum mendapat info lengkapnya," ujar Yusuf dikonfirmasi via telepon, Sabtu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak oknum anggota TNI yang disebut warga sebagai dalang dibalik penebangan kayu di area Makula, Kecamatan Ulumanda itu.

Awak media masih berupaya menkonfirmasi kepada yang bersangkutan. (Har/Red)



from MASALEMBO https://ift.tt/JksVRKL
via gqrds

Rabu, 17 Januari 2024

GMNI Majene Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terkait Pemilu

Bendera GMNI [ist]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Majene menggelar deklarasi untuk menjaga dan mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024. Acara deklarasi ini digelar di Sekretariat GMNI Majene Gubuk Marhaenis, Kecamatan Banggae Timur, Selasa (17/01/2024).

Pengurus GMNI Cabang Majene, Misbah, mengatakan, kegiatan ini lahir dari perhatian dan bentuk kepedulian kader-kader GMNI di Kabupaten Majene terhadap kondisi pesta demokrasi yang tengah berlangsung.

Ia mengatakan, saat ini tahapan Pemilu sedang berlangsung namun masih saja dihiasi dengan narasi kebencian antar sesama warga bangsa.

"Atmosfer masyarakat terhadap pesta demokrasi saat ini telah dipenuhi oleh narasi caci maki, kebencian dan upaya politik pecah belah yang akan berdampak pada hubungan sosial di masyarakat yang dapat mengancam kebhinekaan bangsa," terang pemuda yang akrab disapa Bung Misbah ini.

Sehingga, kata dia, esensi Pemilu sebagai sarana masyarakat untuk memilih wakil-wakil rakyat dan memilih Presden dan Wakil Presiden 2024 jangan sampai ternodai. "Jadi harapan saya, mari kita kawal bersama-sama agenda Pemilu serantak tahun 2024 ini," ujarnya.

Dekralasi kader GMNI Majene dengan menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap. [Ist/masalembo.com]


Adapun tujuh poin pernyataan sikap GMNI Cabang Majene, yakni:

1. Mendukung dan membantu jajaran TNI/Polri dalam menjaga keamanan serta mensukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan aman dan damai.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menolak segala bentuk upaya provokasi dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang menciderai pesta demokrasi.

4. Bersama-sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024.

5. Mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu yang luber dan jurdil.

6. Mendukung Bawaslu melaksanakan pengawasan tindak pidana Pemilu.

7. Menjunjung tinggi netralitas penyelenggara Pemilu, ASN, TNI dan Polri.

Misbah menjelaskan, tujuh poin pernyataan sikap GMNI Majene ini mencerminkan semangat sikap seluruh kader GMNI di seluruh Indonesia dalam menjaga integritas Pemilu 2024, dan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat merugikan bangsa.

Melalui langkah-langkah positif seperti deklarasi ini, GMNI Majene berharap dapat memberikan contoh inspiratif bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memastikan Pemilu berjalan dengan damai dan adil. (Ril/Har)


from MASALEMBO https://ift.tt/NuhfntB
via gqrds

Rabu, 03 Januari 2024

Jokowi King of Deforestasi

Gambar Ilustrasi [gie]


Oleh: Exlysia Yuda Pranata

PRESIDEN Jokowi sejak menjabat pada 2014 selalu berambisi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan jalan memperlancar investasi pada berbagai sektor terlebih pada sektor pemanfaatan dan pengolahan sumber daya agraria. Sebagaimana pernyataan yang disampaikannya dalam rapat koordinasi nasional dan anugerah layanan investasi, di Ballroom Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu 24 November 2021

Exlysia Yuda Pranata (penulis freelance)


“Investasi menjadi jangkar pemulihan ekonomi karena kita terlalu berfokus pada APBN, defisit kita ini, meskipun saya tau Bu Menkeu ini sangat prudent, sangat hati-hati dalam mengelola APBN kita. Oleh sebab itu, yang diluar APBN ini harus digerakkan, kembali lagi, investasi,” ucap presiden, dikutip Kemsetneg, (24/11/ 2021).

Salah satu produk kebijakan dalam hal pengolahan sumber daya agraria yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi adalah tentang hilirisasi nikel dengan membangun 34 smelter. Namun hingga saat ini hanya 4 smelter yang masuk pada kategori pemurnian. Akibat berbagai kebijakan yang membuka lebar-lebar kran investasi. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat pada periode kepemimpinan Jokowi kasus konflik lahan mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan periode SBY sebagai Presiden, yakni pada periode SBY kasus konflik lahan sebanyak 1.308 kasus dan menjadi 2.047 kasus pada periode Jokowi atau naik dua kali lipat. Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik paling tinggi yakni 729 kasus, diikuti sektor properti 499 kasus, pertanian 145 kasus, kehutanan 118 kasus, pertambangan 117 kasus, pesisir dan pulau-pulau kecil 60 kasus serta, fasilitas militer 10 kasus.

Greenpeace Indonesia mencatat laju deforestasi selama periode Jokowi mencapai 2,13 ha atau setara dengan 3,5 kali luas pulau Bali. 

Salah Tafsir Agraria dan Konflik Agraria

Agraria pada dasarnya memiliki arti yang sangat luas dan kompleks bukan hanya berarti sekedar tanah seperti yang tercantum dalam TAP MPR RI No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Pada pasal 5 butir b TAP MPR RI No.IX/MPR/2001 berbunyi pembaruan agraria hanya terbatas pada penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tan2ah, sehingga jelas makna ‘agraria’ direduksi sampai hanya sekedar tanah.

Asal-usul istilah agraria secara etimologi berasal dari bahasa latin ‘ager’ yang berarti lapangan, pedusunan, wilayah (tanah negara), olehnya arti agraria mustinya bukan hanya menyangkut soal tanah saja sebab arti agraria sebagai pedusunan dan wilayah memiliki cakupan yang luas bukan hanya berkonotasi pada tanah, tetapi juga segala yang tercakup didalamnya. Di pedusunan terdapat berbagai macam tumbuhan air, sungai, mungkin juga tambang, perumahan dan termasuk didalamnya kelompok manusia atau masyarakat serta hubungannya dengan lahan atau tanah. 

Dalam UUPA 1960 tafsiran tentang agraria beserta segala pengaturan pemanfaatan lahan sudah sangat tepat misalnya bunyi pasal 2 ayat 2 butir b yang mengatur bukan hanya tentang hak guna lahan tetapi juga hubungan hukum antar subjek yang berhubungan langsung dengan sumber daya alam, juga pasal 7 yang berbunyi agar tidak merugikan kepentingan umum setiap pemilikan dan penguasaan lahan yang melampaui batas tidak diperkenankan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 68 % tanah yang berada diseluruh daratan Indonesia saat ini dikuasai oleh 1% kelompok pengusaha dan badan korporasi skala besar sebut saja Bayan Resources yang mengantongi 16 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi mencapai 126.293 hektare, dan 32% sisanya diperebutkan 99% masyarakat yang tersisa, kondisi tersebut diperparah oleh kegiatan ekspansi bisnis ataupun pembangunan skala besar. Hal tersebut pada gilirannya memunculkan fenomena meningkatnya jumlah petani gurem (petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare), akibat ketersediaan lahan yang sangat minim banyak petani yang akhirnya beralih profesi menjadi buruh kasar dengan upah murah.

Sekjen KPA juga mengatakan selama pandemi terdapat setidaknya 35 konflik agraria yang menewaskan dua petani diwilayah konflik agraria.

“Ada 35 letusan konflik agraria yang terjadi selama masa pandemi, 39 kasus kriminalisasi dan intimidasi, serta dua petani tewas di wilayah konflik agraria karena mempertahankan wilayah hidupnya,” kata Dewi (Sekjen KNPA), dikutip CNN Indonesia (24/9/2021).

Konsentrasi penguasaan tanah yang terjadi membentuk jurang ketimpangan yang sangat dalam. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan indeks rasio gini Indonesia per September 2021 mencapai 0,381 yang menandakan lebarnya jurang ketimpangan antara orang kaya dan miskin.

Ancaman Konflik Agraria Sulawesi Barat

Selama periode kepemimpinan Jokowi konflik agraria terkonsentrasi pada beberapa wilayah kepulauan Indonesia.

Dipulau Jawa misalnya warga Wadas melawan rencana pemerintah dalam membuka penambangan quary yang materialnya diperlukan untuk membangun bendungan Bener salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (persero), hingga konflik terbaru  yang terjadi di kepulauan Rempang-Batam akibat rencana pengembangan proyek Eco city yang juga masuk dalam daftar PSN seperti tertuang pada Permenko RI No. 9 tahun 2023, dengan luas 7.572 hektare yang konsesinya di pegang oleh PT. Makmur Elok Graha, kawasan Rempang juga akan menjadi lokasi pabrik kaca terbesar kedua dunia milik perusahaan China Xinyi Group investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp174 triliun.

Dalam Permenko No. 9 tahun 2023 hanya terdapat satu PSN yang berada di Provinsi Sulawesi Barat yakni pembangunan proyek bendungan Budong-budong, meskipun demikian hal tersebut tidak mengecilkan ancaman akan terjadinya konflik agraria di Sulbar. Dalam Kepmen ESDM No. 101 tahun 2022 Sulbar ditetapkan sebagai wilayah pertambangan yang terdiri atas wilayah usaha pertambangan dan wilayah pencadangan negara atau dapat disebut Sulbar telah menjadi suatu wiayah pencadangan tambang nasional.

Pada peta yang juga terdapat dalam Permenko No. 9 tahun 2023 wilayah usaha pertambangan terdapat di 6 kabupaten yang berada di Sulbar sedangkan untuk wilayah pencadangan nasional terdapat 3 kabupaten yakni Mamasa, Mamuju dan Mamuju Tengah. Pada beberapa kota/kabupaten konflik agraria telah terjadi, di Mamasa pada tahun 2020 aliansi pemuda dan mahasiswa melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas tambang tanah jarang yang akan dilakukan di Kecamatan Aralle, Mambi dan Buntumalangka.

Di Majene demo penolakan aktivitas pertambangan terjadi di Desa Banua Sendana yang dilakukan oleh warga dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tolak tambang batu gajah. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah justru terbukti menuai konflik horizontal maupun vertikal, seperti dua contoh konflik yang telah disebutkan, pun mestinya proses industrialiasasi yang dilakukan pemerintah, khususnya untuk wilayah Sulawesi Barat paling besar bergerak pada bidang pertanian, mengingat jumlah masayarakat yang bekerja pada bidang pertanian, di Sulawesi Barat mencapai angka 58%, dikutip berita.sulbarprov.go.id, 07/12/2023.

Selain menjadi wilayah pencadangan tambang nasional Sulbar dan enam pemerintah provinsi lainnya menjadi salah satu daerah penyangga PSN Ibu kota nusantara yang berada di Kalimantan, lebih khusus Sulbar akan menjadi pemasok material kebutuhan pembangunan Ibu kota nusantara, sebagaimana isi pakta komitmen, Sulbar bersama enam provinsi lainnya menjadi pemasok material pembangunan IKN. Akmal Malik Dirjen Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Sulbar menantangani pakta komitmen yang digelar di Mamuju, Sulbar pada senin 20 juni 2022. Hal ini akan menjadi dasar yang kuat untuk mengeksploitasi sumberdaya alam Sulbar dalam skala besar dan akan memperlebar ancaman konflik agraria.

Selain peraturan tentang Sulbar sebagai wilayah pencadangan nasional, konflik agraria yang telah terjadi hingga Sulbar sebagai salah satu daerah penyangga PSN IKN, hasil ekspedisi Gerakan Pembaharu Ulumanda (GAHARU) pada 24 November 2020 yang menelusuri potensi komoditas dan ancaman konflik agraria di daerah pedalaman Ulumanda menerangkan bahwa ancaman konflik agraria sangat dekat akibat tapal batas kawasan hutan “di Desa Tandeallo pemasangan tapal batas kawasan hutan pertama kali dilakukan pada tahun 1990 namun belum merambah lahan produktif warga, 3 bulan sebelum ekspedisi dilakukan terjadi pemasangan tapal batas yang baru, lahan produktif yang sedang dikerjakan kurang lebih 40 KK masuk dalam kawasan hutan lindung,” ucap Aco Nursyamsu, tim ekspedisi GAHARU, 15 September 2023. (*)



from MASALEMBO https://ift.tt/uPTj69z
via gqrds

Jumat, 24 November 2023

Nelayan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada DPRD dan Pemda Sumbawa

Seorang wanita Sumbawa, beraktifitas di tengah tangkapan ikan nelayan setempat. [Foto: dokumen FNI]


SUMBAWA, MASALEMBO.COM - Nelayan Sumbawa yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Sejahtera Pulau Bungin, Paguyuban Nelayan Samudera Bahari Pulau Medang, Paguyuban Nelayan Lunyuk Bangkit dan Paguyuban Nelayan Kompresor Snorkeling (PNKS) mewakili seluruh anggota menyesali sikap pasif Ketua DPRD Sumbawa dan Bupati Sumbawa.

"Awal Mosi Tidak Percaya ini yakni tidak mau atau acuh tak acuh terhadap masalah nelayan yang ditangkap aparat Lantamal VII Kupang, NTT. Ketua DPRD Sumbawa juga berbohong, yang berjanji mendatangkan tim ke Labuhan Mapin dan koordinasi Pemda Sumbawa." Kata Wahyu Alamsyah Sekjend Front Nelayan Indonesia (FNI)

Apalagi Pemda Sumbawa tambah tak punya kemampuan urus nelayan. Para politisi, khusus PDIP sarang pendukungnya di Labuhan Mapin Sumbawa. Nelayan puluhan tahun dukung rezim PDIP. Tetapi, tak pernah sedikit pun membantu nelayan." Lanjutnya

Sementara keterangan dari Juragan yang merupakan korban dari penangkapan Lantamal VII Kupang, NTT mengatakan "Pemda Sumbawa yang sekarang, Bupati adalah kader Golkar, sama juga. Puluhan tahun di dukung oleh nelayan di kecamatan Alas dan Alas Barat. Tetapi, tak punya kemampuan akomodir kepentingan nelayan sebagai pengabdian. Ditangkapnya Nelayan oleh Lantamal VII Kupang, Bupati Sumbawa seolah buta, tuli dan tak ada rasa simpatik." Tegasnya Jumadi kepada awak media saat dikonfirmasi di Kupang, NTT, 24/11/23

Begitu juga, Tison Sahabuddin berpendapat "mereka sudah tau masalah ini, nelayan ditangkap sudah 3 bulan ini, belum ada ada upaya pembebasan. Mestinya, DPRD dan Bupati Sumbawa memiliki sikap sigap, simpatik, bertindak dan bertanggung jawab terhadap warganya yang ditangkap." Kata Tison Bungin Ketua Paguyuban Nelayan Sejahtera Pulau Bungin pada Jum'at 24/11/23 saat di tanyai awak media.

Lebor Nugroho yang kini Pemerhati Kebudayaan Sumbawa di Bali ikut memberi reaksi atas sikap Ketua DPRD dan Pemda Sumbawa yang tak responsif, tersebut. "Ini yang kita pertanyakan, selama ini ada digroup LBH Nelayan Indonesia, bupati dan Ketua DPRD dimasukan. Supaya dapat memahami masalah. Dikonfirmasi dam diminta juga agar proaktif merespon masalah penangkapan nelayan di kupang." Kata Lebor Nugroho kepada media (23/11/23)

Kemana DPRD dan pemda Sumbawa. Kepada warganya sendiri ngak ada rasa keperdulian nya sama sekali.
Kalaupun mereka tidak bisa hadir secara lansung untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang dalam masalah seperti ini, paling tidak hadirlah memberikan saran agar Pemda dan DPRD bisa duduk bersama lakukan komunikasi dengan pemerintah Provinsi NTT dan Pemda Kota Kupang sebagai bentuk keperdulian mereka terhadap apa yang menimpa warganya di NTT sana." Lanjut Lebor Nugroho

Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa ada di dalam group LBH Nelayan Indonesia untuk bersama - sama memikirkan jalan keluar masalah tertangkapnya nelayan ini. Namun, keduanya cuma diam seperti patung. Sungguh beda sekali Pemda kita dengan NTT. Pemda NTT begitu gercep dan antusias nya dalam memberi perlindungan dan pendampingan ketika ada warga nya yang terkena masalah di luar daerah mereka. Lah, Pemda dan DPRD kita jangankan mau hadir seperti itu, memberikan saran dan solusi pun gak ada yang mau turun tangan." Tutup Lebor Nugroho

Nelayan berangkat dari tanggal 30 Agustus 2023 menuju lokasi Selatan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapal dinyatakan layak melaut. Dokumen kapal lengkap yang diberikan pihak Syahbandar dan pemerintah. Sebelumnya, nelayan menyiapkan perbekalan sekitar ratusan juga dalam bentuk bahan pokok (persediaan).

Berangkat sejumlah 6 kapal dengan Anak Buah Kapal (ABK) sekitar 61 orang. Captain sekaligus juragan ada 6 orang. Semua terhitung 67 orang.

Kemudian, pada tanggal 07 September 2023 pada pukul 09.22 pagi, nelayan ke 67 orang ditangkap Lantamal VII Kupang, NTT di lokasi daerah dekat Pulau Nekliu. Sala satu alasan, Lantamal VII melihat Pergerakan kapal dari menara sinyal. Kemudian, dilakukan penyergapan dan penangkapan.

Pemeriksaan dilakukan, Lantamal VII tidak menemukan barang bukti berupa hasil tangkapan (sesuai BAP). Karena memang nelayan belum melakukan penangkapan Lobster. Lantamal VII hanya melihat kompresor diatas kapal tersebut (Sesuai Hasil BAP).

Perdebatan antara nelayan dengan aparat Lantamal VII terjadi alot. Ya, mau tak mau, nelayan pasrah dalam pemeriksaan dan penggeledahan saat di dekat Pulau Nekliu. Lantamal VII AL memvonis dokumen tidak lengkap. Padahal lengkap. Akhirnya, kapal dan nelayan ke 67 orang tersebut, dibawa ke Pelabuhan Lantamal VII Kupang, NTT.

Namun, setelah tiba di Pelabuhan Lantamal VII, dokumen pun diperiksa ulang satu per satu. Ternyata, dokumen nelayan seperti SIPPI, SIKPI, SLO, hingga dokumen pembayaran pajak dinyatakan lengkap. Namun, aparat tidak mau melepas. Tetap tahan nelayan dengan alasan Kompresor yang dijadikan barang bukti.

Aparat Lantamal VII membiarkan nelayan terpenjara dikapal sejak 07 September, Oktober hingga November ini. Selama kurun waktu 3 bulan berjalan. Lantamal VII tidak perhatikan kondisi dan situasi, tak ada prinsip perikemanusiaan yang adil dan beradab. Sejumlah 67 orang tersebut, dibiarkan di Pelabuhan Lantamal VII tanpa proses hukum yang jelas.

Per 15 November 2023, Penyidik Lantamal menetapkan 6 tersangka. Mestinya, 67 tersangka. Berdasarkan berita kompas: "Lantamal meminta 61 orang pulang ke Sumbawa. Namun, nelayan menolak pulang." Ternyata, Lantamalnya lakukan kebohongan publik, bahwa keterangan nelayan tak diberikan waktu untuk pulang atau tak pernah nelayan menolak pulang. Bahkan, Lantamal sendiri melarang nelayan keluar masuk pelabuhan, apalagi pulang. Sekedar membeli bahan pokok untuk makan, minum saja. Pihak Lantamal larang. Apalagi pulang ke Sumbawa."

Sementara kebutuhan pangan: sembako berangkat selama 4 bulan penuh habis ludes dalam sekejap karena harus makan, mandi, serta kebutuhan hidup lainnya. Padahal bahan pangan yang nelayan persiapkan merupakan pinjaman (hutang) dari bank, dana LPMUKP KKP, dan dana tengkulak lokal) yang bekerjasama dengan nelayan. Ditambah, mereka berdesak-desakan tidur diatas kapal, selama 3 bulan.

Lantamal VII Kupang, NTT sangat tidak prikemanusiaan. Aparat Lantamal VII ini tak pertimbangkan kehidupan nelayan. Psikologis nelayan selama 3 bulan mengalami sakit diare, pusing dan tekanan kejiwaan sangat berat. Lantamal VII telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Lantamal VII membiarkan nasib keluarga: anak istri dan dapur rumah tangga nelayan tidak mengepul. Lantamal VII telah bertindak diluar norma - normal keajegan dan norma nilai yang menjamin kesejahteraan nelayan.

Lantamal VII telah secara sengaja menghilangkan hak pendidikan anak - anak nelayan dan memangkas waktu nelayan harus mendapat pendapatan demi ekonomi keluarga nelayan.

Lantamal VII pun tidak pernah perhatikan kesempatan waktu nelayan untuk beribadah, beristirahat, makan, minum, mandi diatas kapal dipelabuhan itu. Padahal kondisi sembako, dan bahan pangan lain sudah habis. Mereka pun, tak diberikan waktu untuk keluar berbelanja bahan pokok.

Walaupun pada awal November 2023 ini, mendapat respon dari Dinas Kelautan dan Perikanan dengan memberikan bantuan berupa beras 250 kg, indomie 2 dus, biscuit 2 dus minyak dan lainnya.

Harus menjadi perhatian semua pihak dan pemerintah. Konon, Lantamal VII dalam dugaan mendapat pesanan dari Bohir (tengkulak) yang bersaing dalam usaha untuk menangkap nelayan. Padahal, nelayan, ABK dan juragan hanya sekedar mencari makan, nelayan kurang memahami apa yang boleh dan tidak boleh menurut aturan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, Penyidik Lantamal VII juga memaksa nelayan tanda tangan semua hal yang dituduhkan. Termasuk melarang nelayan untuk mencari pendampingan hukum.

Namun, aparat bekerja menangkap nelayan di duga lakukan operasi karena pesanan Bohir (tengkulak). Hal ini sangat disayangkan. Mestinya, aparat memberi pemahaman hukum tentang kelautan dan perikanan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal Lantamal VII sendiri, bekerja sesuai tugas dan peran mengawasi Zona Ekonomi Eksklusif antar negara. Bukan menangkap nelayan tradisional.

Perjalanan waktu 3 bulan, nelayan hanya dijanjikan untuk bebas. Berulang kali Lantamal VII berjanji bebaskan nelayan. Namun pembohongan yang terjadi.

Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertulis "Untuk Keadilan" tapi perlakuan terhadap nelayan sungguh ketidakadilan. Penuh tipu muslihat yang dilakukan.

Lantamal VII melakukan BAP ala kadarnya. Secara hukum tidak terpenuhi. Dokumen BAP pertama, dikembalikan oleh kejaksaan tinggi Kupang, NTT. Begitu juga hasil perbaikan BAP kedua dan ketiga di tolak dan dikembalikan Kejaksaan.

Per 18 November 2023 pelimpahan berkas kembali kepada kejaksaan. Juga dipaksakan. Kompressor yang dijadikan barang bukti, juga di angkut. Terkesan dipaksakan. Kenapa? karena unsur pidananya tidak terpenuhi karena tidak memiliki 2 alat bukti yang sah. Dalam BAP hanya kompresor dijadikan alat bukti.

Pada Minggu awal November ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, tanggal  18 November 2023 barang bukti berupa kompressor diangkut dari pelabuhan ke kantor Kajati NTT. Sekaligus pemeriksaan awal para tersangka. Pemeriksaan dari Pukul 14.00 hingga malam hari.

Nelayan yang menjadi tersangka tidak ditahan dan dikembalikan ke Pelabuhan Lantamal VII Kupang, NTT untuk istirahat. Nelayan saat pemeriksaan, tak ada dokumen yang ditanda tangani di kejaksaan. Ini sesuatu yang janggal.

Dari sekian Jam, Hari, Minggu dan Bulan dari proses settingan Drama Drakor Hukum Lantamal VII ini, membuat semua pihak bertanya. Kalau tak memiliki dua alat bukti yang cukup. Maka mestinya para nelayan yang tersangka semuanya itu, bisa dipulangkan atau dibebaskan untuk membawa kapalnya keluar Pelabuhan Lantamal VII.

Upaya pembebasan dilakukan paguyuban - paguyuban nelayan di Sumbawa melakukan lobi, advokasi, termasuk melaporkan Lantamal VII ke DPR-RI, Komnas HAM, LPSK, KPK dan POMAL TNI AL.

Wahyu Alamsyah Sekretaris Jenderal Front Nelayan Indonesia (FNI) juga kritik keras sikap Pemda dan DPRD Sumbawa sehingga nelayan akan lakukan mosi tidak percaya dengan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri serta akan disertai demonstrasi (Mimbar Bebas) besar - besaran dimasa mendatang agar kedepan nelayan tidak lagi menjadi komoditas politik kepentingan mereka semata. Tetapi benar - benar berpihak pada nasib nelayan," tutup Wahyu. (Tis)


from MASALEMBO https://ift.tt/pgoEHdn
via gqrds