Jumat, 24 November 2023

Nelayan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada DPRD dan Pemda Sumbawa

Seorang wanita Sumbawa, beraktifitas di tengah tangkapan ikan nelayan setempat. [Foto: dokumen FNI]


SUMBAWA, MASALEMBO.COM - Nelayan Sumbawa yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Sejahtera Pulau Bungin, Paguyuban Nelayan Samudera Bahari Pulau Medang, Paguyuban Nelayan Lunyuk Bangkit dan Paguyuban Nelayan Kompresor Snorkeling (PNKS) mewakili seluruh anggota menyesali sikap pasif Ketua DPRD Sumbawa dan Bupati Sumbawa.

"Awal Mosi Tidak Percaya ini yakni tidak mau atau acuh tak acuh terhadap masalah nelayan yang ditangkap aparat Lantamal VII Kupang, NTT. Ketua DPRD Sumbawa juga berbohong, yang berjanji mendatangkan tim ke Labuhan Mapin dan koordinasi Pemda Sumbawa." Kata Wahyu Alamsyah Sekjend Front Nelayan Indonesia (FNI)

Apalagi Pemda Sumbawa tambah tak punya kemampuan urus nelayan. Para politisi, khusus PDIP sarang pendukungnya di Labuhan Mapin Sumbawa. Nelayan puluhan tahun dukung rezim PDIP. Tetapi, tak pernah sedikit pun membantu nelayan." Lanjutnya

Sementara keterangan dari Juragan yang merupakan korban dari penangkapan Lantamal VII Kupang, NTT mengatakan "Pemda Sumbawa yang sekarang, Bupati adalah kader Golkar, sama juga. Puluhan tahun di dukung oleh nelayan di kecamatan Alas dan Alas Barat. Tetapi, tak punya kemampuan akomodir kepentingan nelayan sebagai pengabdian. Ditangkapnya Nelayan oleh Lantamal VII Kupang, Bupati Sumbawa seolah buta, tuli dan tak ada rasa simpatik." Tegasnya Jumadi kepada awak media saat dikonfirmasi di Kupang, NTT, 24/11/23

Begitu juga, Tison Sahabuddin berpendapat "mereka sudah tau masalah ini, nelayan ditangkap sudah 3 bulan ini, belum ada ada upaya pembebasan. Mestinya, DPRD dan Bupati Sumbawa memiliki sikap sigap, simpatik, bertindak dan bertanggung jawab terhadap warganya yang ditangkap." Kata Tison Bungin Ketua Paguyuban Nelayan Sejahtera Pulau Bungin pada Jum'at 24/11/23 saat di tanyai awak media.

Lebor Nugroho yang kini Pemerhati Kebudayaan Sumbawa di Bali ikut memberi reaksi atas sikap Ketua DPRD dan Pemda Sumbawa yang tak responsif, tersebut. "Ini yang kita pertanyakan, selama ini ada digroup LBH Nelayan Indonesia, bupati dan Ketua DPRD dimasukan. Supaya dapat memahami masalah. Dikonfirmasi dam diminta juga agar proaktif merespon masalah penangkapan nelayan di kupang." Kata Lebor Nugroho kepada media (23/11/23)

Kemana DPRD dan pemda Sumbawa. Kepada warganya sendiri ngak ada rasa keperdulian nya sama sekali.
Kalaupun mereka tidak bisa hadir secara lansung untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang dalam masalah seperti ini, paling tidak hadirlah memberikan saran agar Pemda dan DPRD bisa duduk bersama lakukan komunikasi dengan pemerintah Provinsi NTT dan Pemda Kota Kupang sebagai bentuk keperdulian mereka terhadap apa yang menimpa warganya di NTT sana." Lanjut Lebor Nugroho

Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa ada di dalam group LBH Nelayan Indonesia untuk bersama - sama memikirkan jalan keluar masalah tertangkapnya nelayan ini. Namun, keduanya cuma diam seperti patung. Sungguh beda sekali Pemda kita dengan NTT. Pemda NTT begitu gercep dan antusias nya dalam memberi perlindungan dan pendampingan ketika ada warga nya yang terkena masalah di luar daerah mereka. Lah, Pemda dan DPRD kita jangankan mau hadir seperti itu, memberikan saran dan solusi pun gak ada yang mau turun tangan." Tutup Lebor Nugroho

Nelayan berangkat dari tanggal 30 Agustus 2023 menuju lokasi Selatan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapal dinyatakan layak melaut. Dokumen kapal lengkap yang diberikan pihak Syahbandar dan pemerintah. Sebelumnya, nelayan menyiapkan perbekalan sekitar ratusan juga dalam bentuk bahan pokok (persediaan).

Berangkat sejumlah 6 kapal dengan Anak Buah Kapal (ABK) sekitar 61 orang. Captain sekaligus juragan ada 6 orang. Semua terhitung 67 orang.

Kemudian, pada tanggal 07 September 2023 pada pukul 09.22 pagi, nelayan ke 67 orang ditangkap Lantamal VII Kupang, NTT di lokasi daerah dekat Pulau Nekliu. Sala satu alasan, Lantamal VII melihat Pergerakan kapal dari menara sinyal. Kemudian, dilakukan penyergapan dan penangkapan.

Pemeriksaan dilakukan, Lantamal VII tidak menemukan barang bukti berupa hasil tangkapan (sesuai BAP). Karena memang nelayan belum melakukan penangkapan Lobster. Lantamal VII hanya melihat kompresor diatas kapal tersebut (Sesuai Hasil BAP).

Perdebatan antara nelayan dengan aparat Lantamal VII terjadi alot. Ya, mau tak mau, nelayan pasrah dalam pemeriksaan dan penggeledahan saat di dekat Pulau Nekliu. Lantamal VII AL memvonis dokumen tidak lengkap. Padahal lengkap. Akhirnya, kapal dan nelayan ke 67 orang tersebut, dibawa ke Pelabuhan Lantamal VII Kupang, NTT.

Namun, setelah tiba di Pelabuhan Lantamal VII, dokumen pun diperiksa ulang satu per satu. Ternyata, dokumen nelayan seperti SIPPI, SIKPI, SLO, hingga dokumen pembayaran pajak dinyatakan lengkap. Namun, aparat tidak mau melepas. Tetap tahan nelayan dengan alasan Kompresor yang dijadikan barang bukti.

Aparat Lantamal VII membiarkan nelayan terpenjara dikapal sejak 07 September, Oktober hingga November ini. Selama kurun waktu 3 bulan berjalan. Lantamal VII tidak perhatikan kondisi dan situasi, tak ada prinsip perikemanusiaan yang adil dan beradab. Sejumlah 67 orang tersebut, dibiarkan di Pelabuhan Lantamal VII tanpa proses hukum yang jelas.

Per 15 November 2023, Penyidik Lantamal menetapkan 6 tersangka. Mestinya, 67 tersangka. Berdasarkan berita kompas: "Lantamal meminta 61 orang pulang ke Sumbawa. Namun, nelayan menolak pulang." Ternyata, Lantamalnya lakukan kebohongan publik, bahwa keterangan nelayan tak diberikan waktu untuk pulang atau tak pernah nelayan menolak pulang. Bahkan, Lantamal sendiri melarang nelayan keluar masuk pelabuhan, apalagi pulang. Sekedar membeli bahan pokok untuk makan, minum saja. Pihak Lantamal larang. Apalagi pulang ke Sumbawa."

Sementara kebutuhan pangan: sembako berangkat selama 4 bulan penuh habis ludes dalam sekejap karena harus makan, mandi, serta kebutuhan hidup lainnya. Padahal bahan pangan yang nelayan persiapkan merupakan pinjaman (hutang) dari bank, dana LPMUKP KKP, dan dana tengkulak lokal) yang bekerjasama dengan nelayan. Ditambah, mereka berdesak-desakan tidur diatas kapal, selama 3 bulan.

Lantamal VII Kupang, NTT sangat tidak prikemanusiaan. Aparat Lantamal VII ini tak pertimbangkan kehidupan nelayan. Psikologis nelayan selama 3 bulan mengalami sakit diare, pusing dan tekanan kejiwaan sangat berat. Lantamal VII telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Lantamal VII membiarkan nasib keluarga: anak istri dan dapur rumah tangga nelayan tidak mengepul. Lantamal VII telah bertindak diluar norma - normal keajegan dan norma nilai yang menjamin kesejahteraan nelayan.

Lantamal VII telah secara sengaja menghilangkan hak pendidikan anak - anak nelayan dan memangkas waktu nelayan harus mendapat pendapatan demi ekonomi keluarga nelayan.

Lantamal VII pun tidak pernah perhatikan kesempatan waktu nelayan untuk beribadah, beristirahat, makan, minum, mandi diatas kapal dipelabuhan itu. Padahal kondisi sembako, dan bahan pangan lain sudah habis. Mereka pun, tak diberikan waktu untuk keluar berbelanja bahan pokok.

Walaupun pada awal November 2023 ini, mendapat respon dari Dinas Kelautan dan Perikanan dengan memberikan bantuan berupa beras 250 kg, indomie 2 dus, biscuit 2 dus minyak dan lainnya.

Harus menjadi perhatian semua pihak dan pemerintah. Konon, Lantamal VII dalam dugaan mendapat pesanan dari Bohir (tengkulak) yang bersaing dalam usaha untuk menangkap nelayan. Padahal, nelayan, ABK dan juragan hanya sekedar mencari makan, nelayan kurang memahami apa yang boleh dan tidak boleh menurut aturan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, Penyidik Lantamal VII juga memaksa nelayan tanda tangan semua hal yang dituduhkan. Termasuk melarang nelayan untuk mencari pendampingan hukum.

Namun, aparat bekerja menangkap nelayan di duga lakukan operasi karena pesanan Bohir (tengkulak). Hal ini sangat disayangkan. Mestinya, aparat memberi pemahaman hukum tentang kelautan dan perikanan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal Lantamal VII sendiri, bekerja sesuai tugas dan peran mengawasi Zona Ekonomi Eksklusif antar negara. Bukan menangkap nelayan tradisional.

Perjalanan waktu 3 bulan, nelayan hanya dijanjikan untuk bebas. Berulang kali Lantamal VII berjanji bebaskan nelayan. Namun pembohongan yang terjadi.

Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertulis "Untuk Keadilan" tapi perlakuan terhadap nelayan sungguh ketidakadilan. Penuh tipu muslihat yang dilakukan.

Lantamal VII melakukan BAP ala kadarnya. Secara hukum tidak terpenuhi. Dokumen BAP pertama, dikembalikan oleh kejaksaan tinggi Kupang, NTT. Begitu juga hasil perbaikan BAP kedua dan ketiga di tolak dan dikembalikan Kejaksaan.

Per 18 November 2023 pelimpahan berkas kembali kepada kejaksaan. Juga dipaksakan. Kompressor yang dijadikan barang bukti, juga di angkut. Terkesan dipaksakan. Kenapa? karena unsur pidananya tidak terpenuhi karena tidak memiliki 2 alat bukti yang sah. Dalam BAP hanya kompresor dijadikan alat bukti.

Pada Minggu awal November ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, tanggal  18 November 2023 barang bukti berupa kompressor diangkut dari pelabuhan ke kantor Kajati NTT. Sekaligus pemeriksaan awal para tersangka. Pemeriksaan dari Pukul 14.00 hingga malam hari.

Nelayan yang menjadi tersangka tidak ditahan dan dikembalikan ke Pelabuhan Lantamal VII Kupang, NTT untuk istirahat. Nelayan saat pemeriksaan, tak ada dokumen yang ditanda tangani di kejaksaan. Ini sesuatu yang janggal.

Dari sekian Jam, Hari, Minggu dan Bulan dari proses settingan Drama Drakor Hukum Lantamal VII ini, membuat semua pihak bertanya. Kalau tak memiliki dua alat bukti yang cukup. Maka mestinya para nelayan yang tersangka semuanya itu, bisa dipulangkan atau dibebaskan untuk membawa kapalnya keluar Pelabuhan Lantamal VII.

Upaya pembebasan dilakukan paguyuban - paguyuban nelayan di Sumbawa melakukan lobi, advokasi, termasuk melaporkan Lantamal VII ke DPR-RI, Komnas HAM, LPSK, KPK dan POMAL TNI AL.

Wahyu Alamsyah Sekretaris Jenderal Front Nelayan Indonesia (FNI) juga kritik keras sikap Pemda dan DPRD Sumbawa sehingga nelayan akan lakukan mosi tidak percaya dengan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri serta akan disertai demonstrasi (Mimbar Bebas) besar - besaran dimasa mendatang agar kedepan nelayan tidak lagi menjadi komoditas politik kepentingan mereka semata. Tetapi benar - benar berpihak pada nasib nelayan," tutup Wahyu. (Tis)


from MASALEMBO https://ift.tt/pgoEHdn
via gqrds

Senin, 20 November 2023

Hanya Karena Akreditasi, Puskesmas Lenteng Tega Tolak Pasien

Puskesmas Lenteng Kabupaten Sumenep. [Khairullah/masalembo.com]


SUMENEP, MASALEMBO.COM- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep tega menolak melayani pasien dengan alasan sedang dalam tahap proses akreditasi.

Hal itu diakui oleh salah seorang pasien berinisial AM yang hendak, melakukan pemeriksaan kesehatan pada Senin 20 November 2023 pagi di Puskesmas Lenteng. 

Pasien yang menolak disebutkan identitasnya ini menceritakan, sebelum mendatangi Puskesmas Lenteng pihaknya menelfon terlebih dahulu ke salah satu tenaga medis yang bertugas di Puskesmas setempat. Tenaga medis tersebut, memberikan informasi jika pelayanan saat ini sedang dibatasi dengan alasan saat ini Puskesmas Lenteng sedang dalam tahap verifikasi akreditasi peningkatan level.

"Tadi saya telfon dulu ke Puskesmas, katanya tidak bisa melayani dan dibatasi karena sedang akreditasi, sampai satu minggu ke depan, " ujarnya. Senin 20/11

Akibatnya, AM gagal melakukan pemeriksaan dan merasa tidak mendapatkan layanan kesehatan sebagai warga negara. Pihaknya juga merasa kecewa terhadap Puskesmas Lenteng yang lebih mendahulukan akreditasi ketimbang memberikan pelayanan kesehatan.

Sementara itu Kepala Puskesmas Lenteng Drg. Dela Maulana Ansyari, M. Si melalui pesan singkat whatsApp saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa penolakan pasien tersebut hanya persoalan kesalahan komunikasi.

"Mis komunitas saja, kita masih bisa, maaf kalau ada gangguan teknis," ujarnya lewat pesan singkat whatsApp.

Pihaknya juga berjanji, besok Selasa 21 November 2023 semua pasien yang tertunda akan segera mendapatkan pelayanan, "Besok pasien yang tertunda akan kamu layani dipastikan kami bisa selesaikan dengan baik," tandasnya.

Anehnya, Kepala Puskesmas Lenteng secara bersamaan meminta media ini, supaya peristiwa penolakan pasien tersebut jangan sampai ke Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sumenep dan tidak diekspose ke media.

"Artinya tidak perlu dibuatkan berita, menurut kamu tidak perlua persoalan ini ditanggapi Kadinkes," pintanya.

*Coreng Tagline Bupati Sumenep*

Ketua Serikat Pemuda Madura (Serdadu) Sumenep, Muksin menilai penolakan pasien oleh Puskesmas Lenteng mencoreng tagline "Sumenep Melayani" yang digaungkan oleh Bupati Achmad Fauzi.

"Tagline Bupati Sumenep, Bismillah Melayani dicoreng Puskesmas Lenteng," tandas Muksin

Lebih jauh Muksin menegaskan, kebijakan tolak pasien merupakan pelanggaran hukum dan merupakan tindakan yang terkesan ngawur. Maka dari itu pihaknya, meminta pihak terkait untuk segera melakukan tindakan pembenahan dan evaluasi terhadap Puskesmas Lenteng.

Sebab, jika hal ini dibiarkan bukan hanya masyarakat yang jelas-jelas sudah menjadi korban, melainkan citra Bupati Sumenep sebagai pimpinan tertinggi ekskutif.

"Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009, Bab III pasal 5 Ayat 1, berbunyi, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses sumber daya di bidang kesehatan, dilanjutkan di pasal 85 ayat 2 berbunyi, sebagaimana ayat 1, dilarang menolak pasien dan atau meminta uang terlebih dahulu, dalam Undang-undang tersebut sudah jelas bahwa Puskesmas Lenteng melanggar undang-undang," urainya. (TH)


from MASALEMBO https://ift.tt/0H4Ycef
via gqrds

Selasa, 07 November 2023

Dinas Perkim Sulbar Lakukan Mutual Check Seratus 15 Paket Pekerjaan PSU di Majene

Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat saat melaksanakan Mutual Check Seratus (MC-100%) salah satu paket proyek di Kabupaten Majene. [Foto: Diskominfopers Sulbar]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan Mutual Check Seratus (MC-100%) terhadap 15 paket pekerjaan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di wilayah Kabupaten Majene. 

“Ada 15 paket pekerjaan kami sudah MC-100% untuk wilayah Kabupaten Majene,” kata Kepala Dinas Perkim Sulbar Syaharuddin, pekan lalu.

15 paket pekerjaan tersebut terdiri dari 3 paket rabat beton dan bangunan pelengkapnya di Desa Tubo, Banggae, dan Betteng Pamboang. 7 paket pekerjaan air bersih dengan bangunan penunjangnya di Desa Rangas Banggae, Desa Baru Onang, Tande Banggae, Bukit Samang dan Bababulo Utara Pamboang, serta 5 paket pekerjaan pembangunan drainase dan bangunan pelengkapnya di Desa Manyamba, Tallubanua, Sendana dan Ulidang.

MC-100 dilakukan atas surat permohonan penyedia untuk dilakukan penilaian hasil pekerjaan 100% oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang didampingi oleh para Direksi, untuk selanjutnya dibuatkan Laporan Hasil Pekerjaan untuk setiap uraian pekerjaan, yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Syaharuddin menjelaskan, dalam pengerjaan paket pekerjaan tersebut menyerap pekerja lokal. Dalam setiap item pekerjaan memberdayakan sekira 10 sampai 15 orang pekerja lokal, yang sudah tentu dapat membantu penghasilan mereka. 

“Jadi, jika 15 paket pekerjaan itu artinya kurang lebih 150 lebih tenaga kerja lokal kami pekerjakan," ucapnya 

Kepala Dinas Perkim Sulbar didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Gunadi, menambahkan, untuk wilayah Kabupaten Majene ada 27 paket pekerjaan yang akan diselesaikan. Untuk sampai akhir Oktober sudah 15 paket terselesaikan, dan selebihnya pihaknya menargetkan minggu kedua November semuanya akan selesai.

"Untuk paket pekerjaan yang sudah kami MC-100% sudah bisa digunakan oleh masyarakat, namun tetap akan diawasi oleh penyedia sampai batas pemeliharaannya selesai sesuai yang tertera dalam kontrak," tambahnya (Ril/Har)


from MASALEMBO https://ift.tt/4R1kSWA
via gqrds

Cara Memantau Opini Publik atas Kebijakan Institusi dengan Digital Listening Tools

Ilustrasi [gie]

MASALEMBO.COM - Di era digital yang sedang berlangsung, pengaruh opini publik terhadap keputusan yang diambil oleh berbagai institusi, termasuk entitas pemerintah, memiliki implikasi yang signifikan. Respon yang diberikan oleh masyarakat terhadap suatu kebijakan dapat berdampak pada arah dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, institusi-institusi perlu memberikan perhatian serius terhadap pemantauan dan pemahaman mengenai pandangan publik terhadap langkah-langkah kebijakan yang diterapkan. Salah satu cara yang efisien untuk menjalankannya adalah dengan memanfaatkan digital listening tools.

Pentingnya Memantau Opini Publik terhadap Kebijakan Pemerintahan Anda

Memantau opini publik terhadap kebijakan pemerintahan sangatlah penting karena opini masyarakat memiliki potensi besar untuk membentuk arah dan kesuksesan implementasi kebijakan tersebut. Dengan memahami bagaimana masyarakat merespons langkah-langkah yang diambil, pemerintahan dapat mengidentifikasi tantangan dan masalah yang mungkin timbul, serta merumuskan tindakan yang lebih tepat untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, pemantauan opini publik juga memungkinkan pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah responsif dalam menangani perubahan sentimen dan pandangan masyarakat, sehingga dapat menjaga hubungan yang positif antara pemerintah dan rakyatnya.

Bagaimana Opini Publik Dapat Memengaruhi Kebijakan Institusi?

Opini publik memiliki peran yang signifikan dalam memengaruhi kebijakan institusi dalam beberapa cara berikut:

Pengaruh Legitimasi atau Dukungan
Opini publik yang positif terhadap suatu kebijakan dapat memberikan legitimasi dan dukungan yang kuat bagi institusi tersebut. Opini positif ini membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan membuat kebijakan lebih diterima secara umum. Di sisi lain, opini publik yang negatif dapat meragukan legitimasi dan keabsahan kebijakan, sehingga dapat mengancam kredibilitas institusi.

Pendorong Perubahan

Opini publik yang kuat dan terus menerus dapat mendorong institusi untuk merespons dengan mengubah atau merevisi kebijakan yang kontroversial atau tidak mendapat dukungan masyarakat. Tekanan dari opini publik dapat mendorong institusi untuk mempertimbangkan ulang keputusan mereka agar lebih sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Dampak pada Ekonomi dan Sosial

Opini publik yang meragukan atau negatif terhadap kebijakan institusi dapat berdampak pada aspek ekonomi dan sosial. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan dapat menghambat investasi, pertumbuhan ekonomi, serta mengganggu stabilitas sosial. Sebaliknya, dukungan publik terhadap kebijakan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Politik dan Elektabilitas

Opini publik yang berubah atau beralih dapat memengaruhi dukungan politik bagi partai atau pejabat yang berada di dalam institusi. Pendapat masyarakat terhadap kinerja institusi atau individu dalam pemerintahan dapat memengaruhi popularitas dan elektabilitas dalam pemilihan umum, serta mendorong perubahan dalam kepemimpinan dan kebijakan politik.

Apa itu Digital Listening Tools?

Digital listening tools adalah alat atau teknologi yang digunakan untuk memantau dan menganalisis aktivitas, percakapan, dan opini yang terjadi di berbagai platform digital, seperti media sosial, forum online, dan situs web. Tujuannya adalah untuk memahami sentimen dan pandangan yang diungkapkan oleh pengguna di ruang digital terkait suatu topik atau merek. Dengan menggunakan algoritma dan analisis bahasa, digital listening tools membantu mengidentifikasi tren, pola, serta respons masyarakat terhadap berbagai isu atau produk, sehingga institusi atau bisnis dapat mengambil tindakan yang lebih efektif dalam merespons opini dan membangun citra yang positif.

Beberapa Manfaat Digital Listening Tools dalam Memantau Opini Publik terhadap Kebijakan Institusi. Digital listening tools memiliki lima manfaat utama dalam memantau opini publik terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu institusi:

Pemantauan Real-time

Digital listening tools memungkinkan institusi untuk melakukan pemantauan secara real-time terhadap opini publik. Dengan mendapatkan informasi secara cepat, institusi dapat merespons dengan cepat terhadap perubahan sentimen dan tanggapan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.

Mengetahui Tren dan Sentimen

Tools ini dapat membantu mengidentifikasi tren percakapan dan sentimen masyarakat terhadap suatu kebijakan. Dengan menganalisis bahasa dan konteks, institusi dapat memahami apakah opini publik cenderung positif, negatif, atau netral terhadap kebijakan tersebut.

Pengukuran Kinerja Kebijakan

Dengan membandingkan opini publik sebelum dan setelah kebijakan diberlakukan, institusi dapat mengukur keefektifan dan ketepatan kebijakan tersebut. Ini membantu dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan dan mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.

Identifikasi Isu Sensitif

Digital listening tools dapat mendeteksi isu-isu yang berpotensi sensitif bagi masyarakat. Dengan demikian, institusi dapat mengantisipasi masalah yang mungkin timbul dan mengambil tindakan pencegahan atau penanganan yang tepat.

Interaksi Dua Arah

Tools ini juga memungkinkan institusi untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui platform digital. Dengan merespons komentar dan pertanyaan masyarakat, institusi dapat meningkatkan keterlibatan dan membangun hubungan yang lebih baik dengan publik.

Cara Menggunakan Digital Listening Tools

Berikut ini adalah lima langkah dalam menggunakan digital listening tools:

Tentukan Kata Kunci

Langkah pertama adalah mengidentifikasi kata kunci atau topik yang relevan dengan kebijakan atau isu yang ingin dipantau. Kata kunci ini akan digunakan sebagai acuan untuk memantau percakapan di media sosial, forum, atau platform lainnya.

Pilih Platform

Selanjutnya, pilihlah platform digital yang ingin Anda monitor, seperti media sosial, forum diskusi, atau situs berita. Setiap platform memiliki karakteristik berbeda dalam menyampaikan opini publik.

Pantau Kata Kunci dan Analisis

Manfaatkan fitur analisis data yang disediakan oleh digital listening tools. Gunakan kata kunci yang telah ditentukan untuk memantau percakapan yang mengandung informasi relevan terkait kebijakan atau isu tersebut.

Analisis Hasil

Lakukan analisis terhadap hasil pemantauan untuk mengidentifikasi tren, sentimen, dan pola dalam opini publik. Apakah opini mayoritas positif, negatif, atau netral? Informasi ini akan membantu dalam memahami pandangan masyarakat.

Respon dan Tindakan

Berdasarkan hasil analisis, pihak institusi perlu menanggapi dengan tindakan yang sesuai. Ini bisa berupa penyesuaian kebijakan jika diperlukan, memberikan klarifikasi kepada masyarakat, atau merencanakan strategi komunikasi yang lebih efektif.

Manfaatkan Keunggulan Digital Listening Tools seperti Ripple10 dari Ivosights

Untuk menjaga transparansi dan merespons aspirasi masyarakat, memantau opini publik terhadap kebijakan institusi menjadi suatu keharusan yang tak terelakkan. Dalam era teknologi yang terus berkembang, digital listening tools telah muncul sebagai alat yang sangat bermanfaat bagi institusi untuk mendapatkan wawasan mendalam tentang pandangan publik dan meresponsnya secara efektif.

Jika Anda tertarik untuk memanfaatkan berbagai macam keuntungan yang ditawarkan oleh digital listening tools bagi institusi, Ripple10 dari Ivosights merupakan salah satu pilihan yang sangat tepat. Dengan berbagai fitur yang dimiliki Ripple10, Anda akan dapat dengan mudah mengamati, menganalisis, dan menanggapi opini publik dengan lebih efisien.

Institusi yang menggunakan alat ini akan memiliki keunggulan dalam memelihara hubungan positif dengan masyarakat dan membuat keputusan kebijakan yang lebih tepat. Jangan ragu untuk menghubungi tim Ivosights dan dapatkan demo untuk mengenal lebih jauh tentang kehebatan Ripple10. Manfaatkan peluang ini untuk meningkatkan transparansi dan membangun hubungan yang positif dengan masyarakat, karena setiap pandangan publik berarti bagi kemajuan institusi Anda. (*/Har)




from MASALEMBO https://ift.tt/6NoleXY
via gqrds

Sabtu, 04 November 2023

Pemda Buteng Anggarkan Rp 35 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkada



Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf (pakai kaca mata) didampingi Sekda Buton Tengah, Kostantinus Bukide (paling kiri) bersama Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya (kedua dari kiri) dan Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Jinani (paling kanan).


BUTON TENGAH, MASALEMBO.COM  - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menganggarkan dana sebesar Rp 35 miliar untuk melakukan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 mendatang.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk lembaga penyelenggara pemilihan umum yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah sebesar Rp 26,5 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Tengah sebesar Rp 8,5 miliar.

Penjabat Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya bersama pimpinan dua lembaga tersebut telah menyepakati besaran anggaran untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah di Buton Tengah, Negeri 1.000 Goa.

Andi Muhammad Yusuf juga bilang pemberian dana hibah untuk penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh daerah kabupaten/kota. Disamping itu juga sebagai dukungan agar penyelenggaraan pilkada bisa berjalan dengan lancar.

"Besaran anggaran untuk KPU Buton Tengah Rp 26,5 miliar dan besaran anggaran untuk Bawaslu Buton Tengah sebesar Rp 8,5 miliar. Insya Allah dengan anggara tersebut pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Buton Tengah telah siap," ucap Andi Muhammad Yusuf, Jumat (03/11/2023).

Muhammad Yusuf berharap dengan dukungan anggaran tersebut pelaksanaan pilkada di Buton Tengah dapat dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Tak lupa pula ia mengingatkan untuk selalu menjaga soliditas antar sesama pelaku penyelenggara pemilu dengan mengenyampingkan ego pribadi.

"Jaga soliditas kerjasama antar kita semua menyampingkan ego-ego karena kegiatan tidak mungkin dijalankan dengan baik jika hanya sendiri-sendiri, namun membutuhkan kerja sama pemerintah daerah dan teman-teman penyelenggara KPU dan Bawaslu," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Andi Muhammad Yusuf juga mengajak seluruh pihak untuk ikut menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 sehingga dapat berjalan dengan lancar tanpa ada masalah atau rintangan sedikitpun sesuai dengan yang diharapkan.

Terkait dengan ajakan untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, Andi Muhammad Yusuf mengimbau kepada seluruh jajarannya para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan Buton Tengah untuk bersikap netral terhadap calon manapun yang akan tampil.

"Saya ingatkan seluruh ASN jaga netralitas pelaksanaan pemilu dan pilkada. ASN telah memiliki koridor tersendiri, jangan terlibat berpolitik praktis. Apabila sikap netral tidak dijaga, maka akan berurusan dengan Bawaslu," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Jinani, menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah atas pendanaan pilkada sebesar Rp 26,5 miliar dengan kesepakatan bersama melalui proses pembahasan.

"Insya Allah dengan anggaran yang cukup dengan kesepakatan NPHD dengan pemerintah, kami KPU siap mendanai menjalankan rangkaian tahapan Pilkada 2024. Namun anggaran NPHD dapat berubah manakah terjadinya addendum pelaksanaan pilkada terjadi pemungutan suara ulang. Dan sesuai dengan arahan dan pesan bapak Pj Bupati penyelenggaraan pilkada akan dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab," ujar Jinan.

Senada dengan itu, Helius Udaya selaku Ketua Bawaslu Buton Tengah, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pemerintah daerah telah menganggarkan dana Pilkada Bawaslu tertuang dalam NPHD.

"Menurut kami (Bawaslu red) anggara Rp 8,5 miliar dari pemerintah telah cukup menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada tahun 2024. Tentu dengan anggaran ini akan kami maksimalkan dengan baik mensukseskan seluruh rangkaian tahapan Pilkada," jelasnya.

Untuk diketahui, kesepakatan penganggaran untuk pelaksanaan pilkada di Buton Tengah tertuang dalam berita acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pj Bupati Buton Tengah bersama pimpinan KPU dan Bawaslu yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah dan Kepala OPD lingkup pemerintahan Buton Tengah (Adv).

Penulis: Muhammad Al Rajap


from MASALEMBO https://ift.tt/qrgxdki
via gqrds