Jumat, 30 Juli 2021

Syiar Kamtibmas, Kapolres Enrekang Beri Bantuan dan Tekankan Prokes


ENREKANG, MASALEMBO.COM - Kapolres Enrekang Andi Sinjaya kembali menggelar syiar kamtibmas, Jumat, 30 Juli 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Nurul Huda Dara, Dusun Londa, Desa Temban, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Ini merupakan salah satu agenda rutin Kapolres Enrekang untuk menjaga kamtibmas serta mendekatkan diri dengan masyarakat.

Usai melaksanakan salat Jumat, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya memberikan himbauan kamtibmas kepada jemaah masjid. Ia menjelaskan pada saat ini seluruh dunia sedang dilanda pandemi virus COVID-19. Khususnya di Kabupaten Enrekang sendiri perkembangan COVID-19 makin meningkat secara signifikan.

"Kita perhatikan saat diberlakukan maklumat bersama, ditiadakan pesta pernikahan di awal bulan April terjadi penurun angka terkonfirmasi COVID-19. Akan tetapi saat tidak berlakukanya kembali maklumat bersama terjadi peningkatan angka terkonfirmasi COVID-19 seperti di bulan Juli sebanyak 96 orang," jelasnya.

"Kami harapkan masyarakat mempunyai kesadaran tinggi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan pada air yang mengalir dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak," lanjutnya.

Kapolres mengutip Al Qur'an surah An-Nisa' Ayat 59 yang artinya "Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu saat menyampaikan pesan kepada para jemaah salat Jumat.

"Dalam hal ini dimaksud adalah pemerintah sebagai perwujudan sebagai ulil amri. Jika di masjid apakah itu imam, atau pengurus masjid," katanya.

Dia mengatakan kemarin telah dilaksanakan rapat yang membahas kontijensi lonjakan pasien terkonfirmasi di RSUD Maspul yang dilakukan oleh Kasatgas COVID-19 dan Forkopimda Kabupaten Enrekang. Ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pasien positif COVID-19. Memastikan Pasien Covid-19 dirawat dengan baik serta penyedian tempat tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit yang ada di Kabupaten Enrekang.

"Trend COVID-19 cukup tinggi, kami tidak ingin ada pasien yang tidak bisa terawat di rumah sakit," tuturnya.

Ditambahkan juga bahwa vaksinasi COVID-19 sudah ada di Kabupaten Enrekang. Selaku Kapolres ia orang yang paling pertama disuntik tahap I dan tahap II vaksinasi sinovac bersama unsur Forkopimda, ternyata vaksi tersebut tidak ada efek samping dan dinyatakan halal dan aman untuk di gunakan.

"Waspada terhadap berita hoaks baik di media sosial maupun yang tersebar melalui link yang dishare," tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres bersama dengan rombongan juga menyerahkan beberapa paket bingkisan kepada masyarakat kurang mampu. Kendati nilainya tidak seberapa, namun Kapolres berharap bingkisan tersebut dapat membantu kebutuhan sehari-hari warga di masa penerapan PPKM.

"Kami tulus dan ikhlas memberikan bingkisan ini sebagai bentuk kepedulian kepada warga yang kurang mampu," tutupnya. (El/Red)


from MASALEMBO https://ift.tt/3leGgdg
via gqrds

Kamis, 29 Juli 2021

Baznas Enrekang Berduka, Da'i Muda Asal Bumi Massenrempulu Tutup Usia


ENREKANG, MASALEMBO.COM - Baznas Enrekang Berduka. Telah tutup usia Suryadi (25) peserta kaderisasi imam dan da'i Baznas Enrekang di Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an dan Hadits (STIQ) Ar-Rahman, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Almarhum Suryadi (25), asal Desa Puncak Harapan, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dikabarkan meninggal dunia dalam perjalanan RSUD Cileungsi Bogor pada hari Sabtu, 24 juli 2021 pukul 13.10 WIB.

Mengetahui berita tersebut, wakil  ketua I Baznas Enrekang Baharuddin menyatakan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya.

Dimata Baharuddin, almarhum Suryadi merupakan sosok insan yang patut dicontoh oleh masyarakat.

Baharuddin, menceritakan komunikasi terakhir tanggal 5 Juli 2021. Almarhum hendak pulang ke kampung lebaran Idul Adha. Rencana ingin dijemput di Bandara Hasanuddin Makassar namun karena PPKM sehingga almarhum tidak jadi pulang. "Padahal almarhum Suryadi sempat mengirim uang 1 juta untuk ibu kandungnya di kampung," terangnya.

"Tuhan berkehendak lain, Suryadi meninggal dunia, Sabtu 24 Juli 2021 pukul 13.10 WIB," ungkap Baharuddin, Kamis (29/07/2021).

Atas kepergian almarhum, pimpinan dan segenap amil Baznas Enrekang mengajak seluruh masyarakat Enrekang mendo’akan almarhum agar diberikan tempat yang layak. "Semoga amal kebaikannya diterima Allah SWT. Dosanya diampuni dan dilapangkan kuburnya serta ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan, amin," ujar Baharuddin. (El/Red)


from MASALEMBO https://ift.tt/3j2NDlq
via gqrds

Selasa, 27 Juli 2021

Kemenkes: Ingat, Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi Apapun


Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia

JAKARTA, MASALEMBO.COM - Pemerintah hinga kini belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi apapun.

Dilansir dari RRI.co.id, Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi memastikan, kabar tersebut adalah berita bohong atau hoaks karena sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun.

"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia dalam webinar yang disiarkan kanal Youtube Holopis Channel, Selasa (29/6/2021).

Nadia pun menegaskan, hingga saat ini syarat perjalanan pun masih menggunakan hasil rapid antigen dan juga swab PCR.

"Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan," tegasnya.

Menurut Nadia, aturan tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. (*)



from MASALEMBO https://ift.tt/3BNJPNr
via gqrds

Diduga Rugikan Negara, Tim Penyidik Kejari Enrekang Tetapkan Tersangka Baru

Kejari Enrekang menggelar Press Release kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu. [Bukhairul Iman/masalembo]


ENREKANG, MASALEMBO.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menetapkan tersangka baru dalam tindak pidana kasus korupsi Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zaina mengatakan, tersangka baru yakni LM (64) adalah Kepala Desa Lunjen. Ia selaku kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan jaringan pipanisasi air bersih. Pagu anggaran sebesar Rp350 juta bersumber dari Dana Desa (DD) 2018.

Zaina mengungkap, Kades LM juga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pada program pengadaan Hidraulic Ram Pum lanjutan Desa Lunjen dengan total anggaran Rp607.213.000 bersumber dari Dana Desa (DD) 2019.

"Faktanya ada 1 item pekerjaan berupa Hidraulic Ram Pum senilai Rp210 juta yang belum dilaksanakan," ungkap Andi Zaina.

Dikatakan bahwa, pengelolaan anggaran pada kedua pekerjaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan tata kelola keuangan desa yang baik dan benar, dimana dalam penggunaan anggaran tersebut telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan 100 persen padahal belum sepenuhnya selesai.

Dirinya menuturkan, Kepala Desa diduga telah membuat dan melampirkan kwitansi yang dibuat dan dicatatnya sendiri, kemudian dilampirkan dalam pertanggungjawaban seolah-olah  penggunaan anggaran sudah sesuai mekanisme peraturan pengelolaan keuangan desa.

"Akibat dari perbuatan tersebut berdasarkan perhitungan jaksa penyidik dalam berita acara perhitungan kerugian keuangan negara dan laporan perkembangan penyidikan, didapati indikasi kerugian sebesar Rp 497.441.000," pungkas Zaina. 

Tersangka untuk sementara, disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (El/Red)


from MASALEMBO https://ift.tt/3rEAjaF
via gqrds

Minggu, 18 Juli 2021

Oknum Polisi Diduga Aniaya Salah Seorang Kader PMII Mamuju


Irawan, korban penganiayaan oknum Polisi

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Warga Mamuju Irwan diduga menjadi korban penganiayaan oknum Polisi, dari kejadian itu korban mengalami luka robek di pipi kiri.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalur II trans Mamuju pada Minggu (18/7/2021).

Dari informasi yang didapat di lokasi kejadian, sebelum melakukan penganiayaan, oknum polisi itu sempat mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke udara.

Namun, belum diketahui pasti motif dari penganiayaan itu.

Diketahui, korban penganiayaan oknum polisi merupakan kader PMII Mamuju dan juga Ketua Mapala Papas. (fad/red)

(Berita ini masih berlanjut dan akan diverifikasi sebelumnya).


from MASALEMBO https://ift.tt/3kA7wT9
via gqrds

Senin, 12 Juli 2021

Setting Meteran Listrik Prabayar agar Irit Pulsa, Begini Caranya


Meteran listrik prabayar

Meteran Listrik Merk Conlog

Pengeluaran untuk membayar tagihan listrik rumah tangga merupakan salah satu yang kadang di luar perkiraan, khususnya bagi pelanggan pascabayar. Untuk mengatasinya, kamu bisa mencoba untuk mulai menggunakan listrik prabayar agar lebih terkendali. Namun, dalam penggunaannya, listrik prabayar pun kadang tak terkontrol dan mengharuskan kita membeli beberapa kali pulsa listrik dalam sebulan.

Selain membatasi penggunaan energi listrik di rumah, untuk mengatasi pulsa listrik yang cepat habis, kamu bisa melakukan trik yang tak melanggar aturan. Caranya, yaitu dengan mencari ‘kode rahasia’ pada meteran listrik berdasarkan merk. Karena jika berbeda merk, maka kodenya pun berbeda.

Dikutip dari berita inspirasi, untuk melakukan pengaturan pada meteran listrik dari masing-masing merk, kamu bisa menggunakan kumpulan kode-kode dan fungsinya. Simak cara setting meteran listrik pulsa dengan mudah berikut ini.

#1# – Rata-rata penggunaan daya

#2# – Jumlah kilowatt hour (kWH) yang terpakai

#6# – Jumlah kWH yang yang ditambahkan

#11# – Melihat token terakhir

Meteran Listrik Merk Hexing

800 – Restart meter

851 – Total kWH listrik yang terpakai

807 – Voltase listrik

808 – Ampere terpakai

814 – Daya terpakai

852 – Kode token terakhir
817 – Jumlah kWH pengisian terakhir

809 – Menghitung jumlah berapa kali mati

804 – Cek ID meter PLN prabayar

812 – Mematikan alarm batas kWH

801 – Cek sisa kWH

815 – Tanggal pengisian terakhir

Meteran Listrik Merk Itron

00 – Restart meter

03 – Total kWH listrik terpakai

07 – Batas kWH listrik

09 – Daya yang digunakan

41 – Voltase listrik

44 – Ampere terpakai

47 – Daya terpakai

54 – Kode token terakhir

59 – Jumlah kWH pengisian terakhir

69 – Menghitung jumlah berapa kali mati

75 – Cek ID meter PLN prabayar

79 – Cek batas minimal alarm

456xx – Merubah batas minimal alarm

78 – Cek delay alarm dalam menit

123xx – Merubah delay alarm misal 12310 untuk 10 menit

90 – Mematikan lampu LED pada meteran

Meteran Listrik Merk Glomet

37 – Cek sisa kWH

38 – Total kWH listrik terpakai

41 – Voltase listrik

47 – Daya terpakai

54 – Kode pengisian token terakhir

59 – Jumlah kWH pengisian terakhir

75 – Cek ID meter PLN prabayar

79 – Cek batas minimal alarm

Meteran Listrik Merk Star

07 – Cek sisa kWH

12 – Cek batas minimal alarm

65 – Cek ID meter listrik prabayar

76 – Jumlah kWH pengisian terakhir

Itulah kode-kode penting dan fungsinya pada masing-masing merk meteran listrik yang biasa digunakan di Indonesia, Toppers! Dengan menggunakan kode tersebut, kamu bisa melakukan pengaturan sedemikian rupa agar pemakaian listrik dapat kamu kontrol sepenuhnya. Sehingga, kamu bisa lebih mengira-ngira berapa pengeluaran untuk membeli pulsa listrik dalam satu bulan. (*/red)


from MASALEMBO https://ift.tt/3r3OJkt
via gqrds

Kamis, 08 Juli 2021

Kabid Aset: Pembongkaran Aset Pagar Rujab DPRD Pasangkayu Belum Ada Kordinasi

Yusri, S.Sos (ist)

PASANGKAYU, MASALEMBO.COM – Pekerjaan pembangunan pagar rumah jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2016 Tentang Aset Daerah. Pasalnya, bangunan pagar yang merupakan aset daerah tersebut dibongkar beberapa pekan lalu tanpa berkoordinasi ke bidang aset.

Kepala Bidang Aset BPKAD Pemda Pasangkayu, Yusri, S.Sos mengatakan, pekerjaan rehab pagar sepanjang lebih kurang 20 meter dengan anggaran Rp197 juta lebih itu, tidak disertai surat berita acara pembongkaran atau penghapusan aset daerah, baik dari penyedia maupun pelaksana.

"Ketika ingin membangun bangunan baru pada titik bangunan yang sebelumnya, seharusnya pihak OPD berkoordinasi dan mengusulkan terlebih dahulu kepada kami (bidang aset)," ungkap Yusri, Selasa (6/7/2021).

Yusri juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini ia belum menerima penyampaian ihwal pembongkaran pagar depan Rujab DPRD dari pihak penyedia dalam hal ini Sekertariat DPRD Pasangkayu.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan penyampaian apalagi surat pengusulan berita acara penghapusan aset," jelasnya.

Ketika ditanya soal mekanisme pengelolaan aset, Yusri menjelaskan apabila melakukan rehab yang menghilangkan atau mengubah struktur bangunan dengan memugar bangunan yang ada, persentase 65 persen keatas wajib membuat berita acara penghapusan aset. Namun menurutnya, meski tidak mencapai 65 persen namun pekerjaan tersebut masuk dalam perencanaan dan akan dilakukan rehab keseluruhan secara bertahap, maka wajib dibuatkan berita acara penghapusan aset. 

"Bila ini masuk dalam Rencana kerja (Renja) Sekertariat DPRD dan akan melakukan rehab berat keseluruhan terhadap pagar yang ada disekisaran Rujab DPRD secara bertahap, maka wajib untuk dilakukan penghapusan aset daerah yang telah dibongkar," tegasnya.

Lebih jauh Yusri menyampaikan, bangunan yang dihapus itu harus ada penjelasan berapa nilai yang akan dihapus. Bila pekerjaan bangunan merupakan tahap awal dan akan berkelanjutan. Ia menjelaskan menghapus sebagian atau seluruh bangunan itu harus ada beberapa pertimbangan, misalnya sudah tidak representatif untuk operasional.

"Saya tidak mengetahui pembongkaran itu karena tidak ada koordinasi bahwa akan dilakukan pembongkaran aset dalam hal ini pagar depan Rujab Ketua DPRD Pasangkayu," tutupnya. (Eds)


from MASALEMBO https://ift.tt/2TRBvLj
via gqrds

Sukseskan Vaksinasi dan PPKM Mikro, Kapolres Enrekang Gandeng Pimpinan Ormas, LSM dan Mahasiswa


ENREKANG, MASALEMBO.COM - Dalam rangka mengsukseskan program vaksinasi nasional Covid-19 di Kabupaten Enrekang, Polres Enrekang melaksanakan kegiatan tatap muka bertempat di ruang loby Polres Enrekang, Kamis (08/07/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI diwakili oleh Dr. Ilham kadir L. Cm., NU Enrekang Lukman Manden, PD Muhammadiyah diwakili Kamaruddin Sita, GP Ansor  Ustadz H. Ahmad Tamsir, LDII  Hermansyah, Pemuda Pancasila Irfan Armin, Pemuda Muhammadiyah Umarudsin, IMM Dedi Setiawan, HMI Rahmat, PMII Sudarman Adi Putra, Wahda Islamiyah Takri, S. Ag, Tabliq M Natsir, dan dihadiri seluruh LSM, Ormas di daerah ini.

Dalam sambutannya Kapolres Enrekang mengajak kepada seluruh yang hadir untuk bersama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Enrekang, serta untuk menyamakan persepsi saling mendukung dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sudah sangat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

"Selama Pandemi ini kita telah mengalami proses belajar. Kita berharap kedepan masyarakat semakin lebih paham dengan kondisi ini," ujar Kapolres.

”Apapun yang terjadi, kita harus hadapi bersama dengan tenang, tidak boleh panik dan tidak terprovokasi dengan isu yang menyesatkan kita," lanjut Kapolres AKBP Andi Sinjaya.

Untuk itu Kapolres meminta dukungan seluruh elemen agar Kabupaten Enrekang berubah dari zona kuning menjadi zona hijau dengan terus mendorong masyarakat untuk tetap menjalani protkes yang benar.

Ia menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan Polres Enrekang untuk membantu Pemerintah menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 mulai dari pembagian masker, sosialisasi, penerapan Prokes yang sangat ketat, melakukan vaksinasi massal dan kini membuka gerai vaksin Presisi Covid-19.


“Mari kita saling mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesahatan, baik di tempat ibadah, pasar dan kegiatan-kegiatan lainnya karena kita semua adalah saudara saling mengingatkan satu sama lain demi kebaikan bersama," ujarnya

Diakhir kesempatan, Kapolres mengajak kepada seluruh elemen masyarakan untuk mewaspadai pemberitaan yang mengandung unsur SARA, ujaran Kebencian (hate speech), Kebohongan (hoax) yang marak terjadi saat ini. “Mari teliti dan bijak dalam menggunakan media sosial kita, karena apabilah salah menggunakan akan merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pintanya. 

Ketua MUI Kabupaten Enrekang diwakili oleh Dr. Ilham kadir L. Cm. Menurutnya, vaksinasi adalah kepentingan seluruh warga.

"Ini kan kepentingan bersama, demi menjaga. Kalau orang divaksin kan bukan hanya dirinya tapi orang lain diselamatkan," jelasnya

Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan keputusan himbauan bersama demi mendukungnya Program pemerintah. Adapun kesepakatan himbauan bersama yang di sepakati yaitu :

Pertama, agar seluruh masyarakat enrekang mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kedua, mematuhi protokol kesehatan yang ketat dimasa pandemi khususnya satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang, dan pemerintah dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat demi kemaslahatan bersama dan mencegah penularan Covid-19 yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan air bersih, jaga jarak, mengurangi mobilitas yang tidak perlu dan menjauhi kerumunan

Ketiga, mendukung program vaksinasi pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi demi terciptanya kekebalan/imunitas terhadap Covid-19 (herd imun)

Keempat, tidakmelakukan provokasi dan penyebaran berita-berita/informasi yang tidak pasti kebenarannya apalagi hoax yang dapat menyesatkan masyarakat. (El/Rd)


from MASALEMBO https://ift.tt/3yBvD7W
via gqrds

Baznas dan Pandangan Masyarakat

Dedi Setiawan
(Ketua Umum PC IMM Kabupaten Enrekang, Mahasiswa Pascasarjana Unismuh Makassar)


ENREKANG saat ini sedang dihebohkan dengan berita terkait bantuan dana riset dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Drs. Yunus Busa, M.Si yang dianggap masyarakat tidak layak karena sasarannya adalah sekelas rektor. 

Jika ditelisik lebih dalam, sesungguhnya ada hal yang menjanggal dari berita dan komentar yang bermunculan di media online maupun media sosial perihal bantuan dana riset kepada Rektor UNIMEN dalam proses penyelesaian penelitian disertasinya sebagai salah satu persyaratan dalam mencapai gelar doktor. 

Letak keganjalannya adalah, sebagian besar masyarakat menganggap bahwa yang berhak mendapatkan dana zakat adalah hanya fakir dan miskin. Padahal dalam Al Qur`an sendiri diuraikan 8 golongan (ashnaf) yang berhak mendapatkan zakat.

Dalam Al Qur`an Surah at Taubah ayat 60 dijelaskan tentang 8 golongan (ashnaf) yang berhak mendapatkan zakat. Golongan mustahiq tersebut, yaitu; fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya (riqaab), orang yang berhutang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah) dan orang yang sedang dalam perjalanan atau ibnu sabil.

Terjadinya mispersepsi di masyarakat bisa jadi karena kurang maksimalnya sosialisasi yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Enrekang. Atau memang disengaja oleh sebagian oknum untuk memanfaatkan kejadian tersebut yang berdampak pada masyarakat tidak percaya (menyalahkan). Baznas dan oknum cerdas harus mampu memberi pemahaman baik sampai ke masyarakat akar rumput.

Sementara ini kesan yang terbangun adalah bahwa Baznas hanya fokus sosialisasikan penerima zakat hanya orang tidak mampu, fakir, dan miskin. Akibatnya ashnaf lain yang juga berhak mendapatkan dana zakat, seperti amil, muallaf, riqaab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil menjadi dikesampingkan.

Secara konstitusi beasiswa riset merupakan jenis beasiswa yang diprogramkan oleh Baznas Pusat. Beasiswa ini dimaksudkan untuk membiayai riset tentang pengembangan Baznas kedepan. Hal inilah yang mencoba diselaraskan oleh Baznas Kabupaten Enrekang. Yang harusnya semua berhak mendapat tanpa ada hak-hak tertentu yang dikebiri.

Terkait dengan bantuan riset Rektor UNIMEN dalam penyelesaian program doktornya sesungguhnya tidak melanggar syariah dan regulasi Baznas. Keliru ketika menganggap bahwa hanya karena posisi rektor lantas tidak berhak mendapatkan dana zakat. Pihak Baznas dalam hal ini harus lebih proporsional dan objektif dalam mengambil kebijakan terhadap 8 ashnaf mustahiq. 

Baznas Kabupaten Enrekang harus mampu melihat dan mengambil kebijakan secara profesional dan didukung oleh masyarakat luas agar tidak terjadi kekeliruan persepsi atau penggelintiran paham sampai di telinga publik. Dengan tidak mengesampingkan salah satu dari delapan ashnaf yang juga berhak mendapatkan zakat. Seperti para penuntut ilmu dengan tanpa melihat jenjang pendidikan, siapa, dan dari mana selagi mereka berhak untuk mendapatkan.

Sosialisasi Baznas Kabupaten Enrekang juga harus massif dilakukan dan sampai pada masyarakat akar rumput, agar penafsiran dan pemahaman terkait dengan dana zakat dan penyalurannya tidak disalahartikan dan dinilai secara parsial. Semoga Baznas Kabupaten Enrekang kedepan bisa lebih baik, objektif, dan tepat saran dalam menyalurkan program kemanusiaan. Semoga! (*)


from MASALEMBO https://ift.tt/36ppuj3
via gqrds